Dewan Panggil OPD Bahas Pembangunan WTP Sungai Bango
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kabar pembangunan Water Treatment Plant (WTP) Sungai Bango yang ternyata menabrak sejumlah aturan itu, memantik kekecewaan masyarakat. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang M Fathol Arifin juga mengaku kaget dengan kabar tersebut.
Fathol menyayangkan Pemkot Malang membiarkan pembangunan tanpa izin sama sekali. Mulai dari analisis dampak lingkungan (Amdal), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum mengantongi rekomendasi teknis dari dinas PU. Bahkan ijin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas juga belum ada.
Untuk mengatasinya, Fathol berencana menggelar hearing dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Karena pembangunan tanpa ada rekomendasi dari pihak yang berkewenangan, dia khawatir akan timbul yang yang tidak diinginkan. Tentu, yang merasakan dampaknya pasti masyarakat.
Baca juga :
“Kami Komisi C berencana hari Rabu besok (8/11) mengundang para pihak. Baik dari dinas PU, DLH sekaligus dinas perijinan membahas tentang hal itu,” kata Fathol kepada Radio City Guide FM.
Saat ditanya mengapa hal ini baru ketahuan sekarang? Fathol mengungkapkan bahwa penerima manfaat sekaligus mitra kerja itu adalah Komisi B. Sehingga pihaknya tidak berani ikut terlibat di dalamnya. Namun ketika sudah terlanjur seperti ini, maka menurutnya semua pihak harus turun tangan. Baik Komisi A, B dan C.
“Komisi A berkaitan dengan perijinannya, komisi B berkaitan dengan pengelolaannya dan komisi C berkaitan dengan giat fisiknya,” imbuhnya.
Meski belum formal, Fathol menyarankan agar pembangunan WTP Sungai Bango itu berhenti sementara waktu. Setidaknya sampai proses ijin semuanya selesai.
“Perkara terjadi reschedule yang berimbas melewati waktu kontrak dan terkena denda permil, ya itu sudah risiko,” tegas politisi PKB itu.
Hingga saat ini, proses pembangunan WTP itu masih berjalan sampai sekarang, karena menurut Fathol, Pemkot Malang belum berbuat banyak.
Editor : Intan Refa