NewsPeristiwa dan Kriminal

Buron 3 Bulan, Penipu Investasi Bodong Malang Tertangkap

Fitra AN, pelaku investasi bodong (Foto : Oky Novianton)
Fitra AN, pelaku investasi bodong (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota berhasil membekuk buronan penipuan investasi bodong, Fitra Ardhita Nurullisha (31). Penipuan investasi itu bermula saat Twitter @safirawwww, menyebut Fitra adalah penipu.

“Twitter, please do your magic. Mohon infonya apabila mengenali/mengetahui lokasi/posisi ybs, kerugian yg ditimbulkan ga main-main. Yang bersangkutan membawa pergi uang senilai 150 M,” sebut cuitannya.

Kemudian, pada Rabu (29/03) keluarganya melaporkan Fitra telah hilang. Warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru itu tidak pulang ke rumah, saat dia pamit untuk bekerja pada Senin (27/03).

Karena itu, pihak kepolisian menetapkan Fitra masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya, selama sekitar 3 bulan buron, polisi berhasil membekuk pelaku.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pada Senin (26/06). Saat itu pelaku sedang berada di salah satu hotel, Kecamatan Blimbing.

“Saat kami periksa ternyata yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan langsung dibawa Satreskrim,” ujarnya, Selasa (27/06).

Sementara, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku atas empat laporan polisi (LP) sepanjang 16-20 April 2023.

“Saat itu, kami sudah memanggil Fitra untuk kami periksa sebagai saksi atas LP kasus dugaan penipuan investasi. Di saat yang hampir bersamaan, pihak keluarga melapor, bahwa Fitra hilang,” terang Bayu.

Bayu menyebut, modus pelaku adalah menjual barang elektronik dan non-elektronik dengan harga murah dibawah harga beli pasaran. Lalu investor akan mendapatkan bagi keuntungan hingga 25 persen.

“Beberapa korban kemudian tergiur dengan tawaran pelaku, berani melepas uangnya. Untuk jumlah korban pastinya masih kami dalami. Namun dari pengakuan pelaku dan laporan korban, kerugian total mencapai Rp 69 miliar lebih,” tambah Bayu.

Atas perbuatannya, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Kami saat ini juga masih mendalami, apakah ada skema ponzi dalam modus ini. Tetapi, yang jelas uang ini ia putar, untuk menutup bagi hasil ke investor lain dari uang investor baru,” pungkas dia.

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x