NewsPemerintahan

Benang Kusut Rehabilitasi Anjal dan Gepeng di Kota Malang

ilustrasi pengemis (freepik.com/freepik)
ilustrasi pengemis (freepik.com/freepik)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Problem munculnya anak jalanan (anjal) maupun gelandangan dan pengemis (gepeng), masih menjadi persoalan. Meski telah berkali-kali terkena razia, tampaknya mereka tidak kapok. Saking menjanjikannya ‘pekerjaan’ ini.

Melansir dari berbagai sumber, biasanya anjal atau gepeng dapat meraup uang kisaran Rp 200-300 ribu/hari. Umumnya, mereka mangkal di delapan titik keramaian di Kota Malang. Di antaranya Simpang Tiga Sabilillah, Simpang Jalan Ciliwung, Alun-alun Merdeka hingga di Jalan Kaliurang.

Menurut Kasi Operasi Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Kota Malang Tomi Sukarno, lokasi itu dipilih karena durasi traffic light-nya cukup lama. Baik anjal atau gepeng ini memiliki cara yang beragam untuk meminta-minta. Mulai dari berkostum badut, manusia silver, mengamen dengan menyanyi ala kadarnya, mengemis sambil membawa anak dan sebagainya.

Baca juga :

Hanya dengan memanfaatkan simpati masyarakat, dapat menjadi sumber pundi-pundi untuk mereka. Bahkan Tomi mengatakan sebagian besar mereka yang terjaring razia, merasa nyaman dengan pekerjaan ini. Tentu saja ini dapat menyebabkan mereka malas bekerja.

“Kami bahkan pernah menemui sales mobil yang kalau senggang, cari uang dengan jadi badut di jalan,” kata Tomi.

Menurut catatan, jumlah anjal dan gepeng yang berhasil dirazia sebanyak 195 orang sepanjang tahun ini. Rinciannya, yang terjaring di Kota Malang ada 96 orang, Kota Batu 86 orang dan Kabupaten Malang 13 orang.

Melihat fenomena ini, Pemkot Malang berencana untuk menerbitkan regulasi yang memberikan sanksi kepada masyarakat yang memberi uang kepada anjal atau gepeng. Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmad Hidayat akan berkoordinasi dengan dinas sosial untuk rencana regulasi itu.

“Daerah lain sudah menerapkan aturan itu, jadi tidak hanya pelakunya saja. Tapi perlu aturan sanksi juga bagi pemberi,” kata Rahmat.

Pihaknya mewacanakan, kemungkinan ada perubahan dalam Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x