NewsPemerintahan

Bea Cukai Malang Sita 400 Ribu Batang Rokok Ilegal

rokok ilegal sitaan Bea Cukai Malang (Foto : Istimewa)
rokok ilegal sitaan Bea Cukai Malang (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang berhasil menggagalkan upaya pengiriman 17 karton rokok ilegal. Kepala KPPBC TMC Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan pada Selasa (8/8), pihaknya menyita rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).

“Total ada 406 ribu batang rokok, jenis SKM yang tanpa kemasan untuk penjual eceran,” terang Gunawan dalam siaran pers, Jumat (11/8).

Sebelum penangkapan ini, timnya telah menerima informasi bahwa terkait adanya pengiriman rokok tak bercukai itu menggunakan mobil jenis minibus. Selanjutnya, timnya menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok.

“Saat melakukan penyusuran di area Kedungkandang dan Tumpang, tim mendapati mobil diinformasikan melintas di Jalan KH Malik Dalam, Kedungkandang,” lanjut Gunawan.

Baca juga :

Selanjutnya, tim Bea Cukai Malang langsung melakukan pemberhentian kendaraan itu di Dusun Alasgede, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang. Bahkan, pelaku mencoba kabur dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan milik petugas.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya ke KPPBC TMC Malang untuk menjalani proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, perkiraan nilai rokok tak bercukai itu mencapai Rp 509 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 271 juta.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button