Idjen TalkNews

Bayar Pajak Sudah Tidak Harus Ke Kantor Pajak

Dokumen Istimewa

Hari ini (5/4), dalam Talkshow Idjen Talk di Radio City Guide, Penyuluh Pajak AHLI Madya Kanwil DJP Jatim III – Siti Rahayu mengatakan, sekarang dalam pelaporan SPT bahkan pembuatan kartu NPWP tidak lagi perlu datang ke kantor pajak. Jadi cukup lewat handphone pribadi bisa dilakukan.

Rahayu bilang, untuk pendaftaran registrasi bisa dilakukan secara online melalui link dari DJP. Begitupun ketika ingin lapor SPT sampai pembayaran pajaknya bisa dilakukan secara online. Untuk pembayarannya bisa dilakukan di kantor pos ataupun melalui ATM.

Rahayu menambahkan, bahkan saat ini masyarakat juga dipermudah bisa dengan melakukan pengunduhan aplikasi pajak bernama M-Pajak lewat Appstore. Selain untuk registrasi dan laporan, nantinya juga bisa diingatkan sampai kapan pembayaran pajak yang harus dilakukan. (WULAN INDRIYANI)

SUMBER : RADIO CITY GUIDE 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x