Bawaslu Kota Malang Tertibkan Spanduk Black Campaign
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Bawaslu Kota Malang menertibkan sejumlah spanduk yang mengandung unsur kampanye hitam atau black campaign. Ini berawal dari beberapa aduan yang masuk ke Bawaslu dan langsung menerjunkan timnya untuk menindaklanjuti.
“Setelah menerima aduan, kami segera membahas unsur-unsurnya di tingkat pimpinan. Dari hasil pembahasan, kami simpulkan bahwa banner itu memang bermasalah dan mengandung dugaan pelanggaran,” kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy.
Namun Hasbi mengaku belum menerima informasi siapa yang memasang spanduk atau banner itu. Apalagi, pihaknya belum bisa mengakses CCTV untuk mencari tahu pelakunya.
Dia membaca keresahan masyarakat melihat APK bernada black campaign, menjadi alasan bagi Bawaslu untuk segera bertindak cepat.
Baca juga :
“Keresahan ini tidak hanya dirasakan peserta Pilkada, tapi juga masyarakat umum. Hal ini mendorong kami untuk melakukan penertiban. Meskipun banner itu bukan termasuk APK,” kata Hasbi.
Penertiban spanduk yang tidak termasuk alat peraga kampanye (APK) seharusnya menjadi tanggungjawab Satpol PP Kota Malang. Namun, karena keresahan meluas membuat pihaknya ikut melakukan penertiban.
Hasbi mengkalkulasi setidaknya sudah ada 27 banner bernuansa black campaign di Kelurahan Sawojajar. Data ini masih akan terus dia perbarui bersamaan dengan laporan dari wilayah lain seperti Blimbing, Kedungkandang dan Lowokwaru.
“Karena banner ini bukan termasuk APK, saat ini kami fokus pada penertiban. Tapi kami tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.
Reporter : Dwi Putri SA
Editor : Intan Refa