News

Bawaslu Kota Malang : Ada 7 Elemen Ketidakpatuhan Pantarlih Saat Coklit Pemilih

dok. Istimewa

CITY GUIDE FM, MALANG – Proses pencocokan & pendataan calon pemilih untuk gelaran Pemilu 2024 sudah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

5 kecamatan yang ada di Kota Malang telah dilakukan pendataan dimasing-masing kelurahan dengan mendatangi setiap rumah warga.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih selama proses itu berlangsung.

Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Musthofa mengatakan, ada 7 elemen ketidakpatuhan Pantarlih pada prosedur yang berlaku dalam pencocokan dan penelitian data pemilih.

“Setelah dilakukan pendataan, ternyata kami temukan 7 elemen dan jika ditotal ada sebanyak 334 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih,” ujarnya, Kamis (16/3/23).

Alim menjelaskan, 7 elemen yang ia maksud yakni ada 247 kepala keluarga (KK) yang sudah di coklit tapi belum ditempelkan stiker dirumahnya.

Kemudian, sebanyak 50 KK yang belum di coklit tapi sudah ditempelkan stiker oleh pantarlih. Sedangkan, 6 pemilih disabilitas yang belum ditandai sebagai pemilih yakni di Kecamatan Blimbing sebanyak 4 orang dan Kecamatan Klojen ada 2 orang.

“Dari temuan itu, kami memerintahkan ke Panwascam untuk kirimkan surat perbaikan itu ke pihak KPU. Agar segera ditindaklanjuti oleh PPK dan KPU,” tuturnya kepada reporter City Guide FM.

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang M Hanif Fahmi bilang, pihaknya sudah menerima surat balasan dari KPU Kota Malang terkait temuan itu.

“KPU sudah memberikan surat balasan ke kami yang menerangkan bahwa setiap ketidakpatuhan prosedur itu sudah ditindaklanjuti. Tinggal kami cek dilapangan, apa betul ditindaklanjuti atau tidak,” kata dia.

“Kalau ada yang tidak diperbaiki, nanti kami akan naikkan ke investigasi, akan jadi temuan kami. Kemudian akan diproses di panwascan sebagai pelanggaran administrasi bahkan ada sidang pelanggaran di tingkat kota,” terang dia.

Hanif juga menambahkan, dengan adanya 7 elemen ketidakpatuhan Pantarlih tersebut membuat pihaknya khawatir adanya warga yang memiliki hak memilih namun tidak terfasilitasi karena tidak terdata oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Potensinya itu bisa tidak masuk data pemilih atau datanya salah penempatan TPS. Misal, si A warga RT 1 dan seharusnya di TPS 1 tapi terdata di TPS 2. Yang kami khawatirkan tidak terfasilitasi hak pilihnya,” pungkas dia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x