NewsPemerintahan

Bakesbangpol Kota Malang Beri Dana Hibah Parpol Rp 4,3 Miliar

Penandatanganan BAST dana hibah parpol di Ruang Sidang Balai Kota Malang. (Foto : Intan Refa)
Penandatanganan BAST dana hibah parpol di Ruang Sidang Balai Kota Malang. (Foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang menyalurkan bantuan keuangan untuk 10 partai politik, Selasa (16/7/2024). Mereka adalah partai politik yang menang dan memiliki kursi pada pemilihan umum tahun 2019 kemarin.

Total dana bantuan tersebut sebesar Rp 4,3 miliar. Rinciannya antara lain PDI Perjuangan memperoleh 109.001 suara mendapat bantuan Rp 1 miliar. Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 65.609 suara mendapat bantuan sebesar Rp 656 juta.

Menyusul Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 50.037 suara mendapat bantuan sebesar Rp 500 juta. Kemudian Partai Gerindra memperoleh 45.398 suara mendapat bantuan Rp 453,9 juta. Partai Demokrat memperoleh 39.072 suara mendapat Rp 390,7 juta.

Partai Golkar memperoleh 34.705 suara mendapat bantuan Rp 347 juta, PAN memperoleh 28.319 suara mendapat bantuan Rp 283 juta. Kemudian, PSI memperoleh 19.447 suara mendapat bantuan 194,5 juta dan Partai Persatuan Indonesia memperoleh 17.621 suara mendapat bantuan Rp 176 juta.

Plt Kepala Bakesbangpol Kota Malang Alie Mulyanto mengatakan pemberian dana bantuan tahun 2024 dilaksanakan dalam dua tahap. Perhitungan dana hibah tahap pertama, mulai Januari-Agustus berdasarkan perolehan suara parpol yang menang pemilu pada tahun 2019.

Sedangkan pada tahap kedua, mulai September sampai Desember berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu pada 14 Februari 2024 kemarin. Pemerintah memberikan dana hibah parpol ini setiap tahun.

“Masing-masing partai nominalnya berbeda, tergantung dari jumlah surat suara yang sah dikalikan Rp 15 ribu per surat suara. Dananya dari anggaran hibah bantuan parpol bakesbangkpol,” kata Alie.

Dalam kesempatan itu Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan pemberian dana hibah politik ini untuk mendanai operasional internal partai.

“Alokasinya bisa dalam bentuk pengkaderan, program kerja bahkan juga untuk persiapan jelang Pilkada 2024 nanti,” kata Wahyu.

Meski begitu, Wahyu menekankan pengalokasian dana hibah tersebut harus sesuai rambu-rambu dan akuntabel.

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x