Bahaya Medsos, Jangan Dikendalikan HP, tapi Kendalikan HP Kalian

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak yang berawal dari media sosial perlu di waspadai. Hal ini disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, saat memberikan penyuluhan terkait penggunaan media sosial secara aman bagi pelajar.
Dalam paparannya, Iptu Khusnul menegaskan bahwa media sosial memang memiliki manfaat, namun bisa menjadi ancaman serius jika digunakan tanpa pengawasan dan kesadaran.
“Medsos itu penting, tapi jangan sampai membuat lupa makan, lupa menyapa, lupa hidup. Jadi, stop kebiasaan seperti itu,” ujarnya.
Iptu Khusnul menuturkan salah satu kasus yang ditangani unitnya, yaitu seorang siswi SMA yang menjadi korban eksploitasi setelah berkenalan dengan seseorang melalui media sosial.
Korban dirayu pelaku hingga percaya dan akhirnya berabgkat sendiri ke sebuah hotel untuk bertemu seseorang yang ia yakini sebagai pacarnya.
“Jadi bukan dijemput. Dia ke sana sendiri karena percaya cowoknya menunggu,” jelasnya.
Namun sesampainya di lokasi, korban justru dijual dan dieksploitasi oleh pelaku.
“Ini semua berawal dari media sosial dan bujuk rayu. Setelah kejadian seperti itu, pemulihan korban tidak mudah. Belum lagi masa depannya yang rusak,” tegasnya.
Iptu Khusnul meminta pelajar maupun masyarakat untuk berani melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan kekerasan dan pelecehan.
“Kalau ada yang jadi korban, harus berani bicara, berani melaporkan. Teman-teman juga, kalau melihat temannya mengalami kekerasan, bantu untuk melapor,” serunya.
Menurutnya, keberanian anak untuk berbicara kepada orang tua atau orang dewasa yang di percaya sangat penting untuk memutus rantai kekerasan. Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat mental, kepercayaan diri, serta iman dan ketakwaan untuk menghindarkan diri dari bujuk rayu pelaku.
Dalam kesempatan ini, Iptu Khusnul juga menjelaskan payung hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan UU Perlindungan Anak. Ia menyebutkan bahwa: Tindak Kekerasan Fisik dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Tindakan kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76D – UU Perlindungan Anak dengan ancamana pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp5 Miliar. Jika pelaku merupakan orang tua, wali, atau tenaga pendidik hukuman dapat diperberat.
“Ini agar teman-teman tahu bahwa negara melindungi kalian. Jika jadi korban, kalian bisa diselamatkan,” kata Iptu Khusnul.
Menutup penyuluhannya, Iptu Khusnul kembali mengingatkan agar anak-anak bijak menggunakan gawai.
“Jangan dikendalikan oleh HP. Teman-teman yang harus bisa mengendalikan HP,” ujarnya.
Ia berharap generasi muda lebih berhati-hati, tidak mudah percaya pada orang asing di dunia maya, dan selalu terbuka kepada orang tua maupun guru ketika menghadapi persoalan.
Reporter: Heri Prasetyo



