Ayo Mengerti Hewan yang Dilindungi, Daripada Dipenjara!
CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Beberapa waktu yang lalu, seorang warga Jalan Sawojajar terpaksa mendekam di jeruji besi selama 5 bulan, setelah ketahuan memelihara ikan aligator gar. Pria yang sudah memelihara ikan itu sejak 2008, sama sekali tidak tahu bahwa hewan itu merupakan satwa yang dilindungi.
Dalam Idjen Talk edisi 4 Oktober 2024, Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang Januar Kurniawan mengatakan sudah mengantisipasi ini sejak lama. Bahkan, ketika COVID-19 sudah berkoordinasi dengan pegiat ikan hias untuk melakukan edukasi.
“Kami memprediksi masih ada jual beli satwa liar itu. Kami hanya bisa memberikan edukasi dan imbauan soal satwa dan tanaman yang terancam punah. Karena kami tidak berwenang melakukan penindakan,” kata Januar.
Pihaknya juga terus melakukan edukasi pedagang dan masyarakat agar kejadian terjerat hukum karena memelihara satwa terancam punah tidak terjadi lagi. Kepala Seksi Wilayah VI Probolinggo BKSDA Jawa Timur Mamat Ruhimat mengatakan pihaknya berkoodinasi dengan pemerintah daerah untuk rutin memberikan edukasi.
“Beberapa sosialisasi yang kami lakukan, cukup banyak masyarakat yang aware. Kemudian mengembalikan satwa dan tanaman ke BKSDA,” kata Mamat.
Ketua Paguyuban Pasar Splendid Malang Muchtar Kamaludin mengaku terkejut ketika mengetahui ada pembeli terjerat hukum akibat memelihara ikan liar. Berbekal dari kejadian itu, Muchtar ingin ada flyer yang berisi informasi jenis-jenis satwa yang terancam punah itu.
“Ini untuk mempermudah penjual mengenali dan mengantisipasi terulangnya kasus serupa ke depannya,” kata Muchtar.
Menurutnya, edukasi seperti itu dapat menjadi langkah efektif agar pedagang lebih aware dengan satwa yang mereka jualbelikan. (AN)
Editor : Intan Refa