Awal Tahun 2024, DPRD Kota Malang Akan Perbaiki 2 Ranperda
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Menjelang pergantian tahun 2024, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika berencana untuk memperbaiki sejumlah peraturan daerah. Made mengatakan pada tahun 2024 nanti, ada sekitar 36 usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Malang untuk dibahas.
Berkenaan dengan itu, dia menegaskan bahwa usulan itu tidak mungkin dapat terbahas seluruhnya oleh dewan. Karena kemampuan dewan sekitar 17-18 usulan, plus dengan perda wajib dan APBD.
Hal ini dia sampaikan dalam rapat paripurna, dengan agenda persetujuan terhadap program pembentukan peraturan daerah Kota Malang tahun 2024, Senin (18/12). Namun, berdasarkan evaluasi dari gubernur, seluruh usulan tersebut dapat ditampung. Selanjutnya, dewan dapat memilih sesuai skala prioritasnya.
Baca juga :
“Yang prioritas tentu saja yang wajib yaitu LKPJ, pertanggungjawaban keuangan, KUA PPAS dan lain-lain. Itu aja sudah ada 6 yang wajib kita kerjakan. Selanjutnya kita akan menyelesaikan tentang ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak. Serta Malang sebagai kota ramah lansia,” terang Made.
Pihaknya akan memperbaiki aturan tersebut. Selain itu, Made juga akan memperbaiki struktur perangkat daerah. Di mana Dinas Ketenagakerjaan harus berdiri sendiri. Begitu juga dengan pemadam kebakaran yang juga seharusnya berdiri sendiri. Sebagaimana di kota-kota lain.
“Damkar tidak akan berjalan maksimal jika di bawah Satpol PP. Kita tidak melihat korelasi hubungan antara Satpol PP dengan damkar. Sehingga dua (ranperda) ini akan menjadi konsentrasi kita di awal tahun akan kita bahas,” lanjutnya.
Made menambahkan, pembahasan soal penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah memang menjadi PR-nya. Hanya saja, DPRD Kota Malang belum dapat membahas ranperda tersebut selama masih berbarengan dengan aktivitas murni tahun 2024.
Reporter : Intan Refa