Aturan Getaran Desibel Sound Horeg Masih Tarik Ulur
CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Aturan soal ketentuan kekuatan getaran desibel sound horeg sampai saat ini masih mengalami tarik ulur. Antara stakeholder maupun dinas kesehatan masih belum menemui kesepakatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan tarik ulur ini karena ada pro kontra dari masyarakat. Sebab, pada sejumlah wilayah, tradisi ini muncul dari partisipasi masyarakat.
Mereka secara sukarela patungan hingga puluhan juta demi event sound horeg ini. Pihaknya khawatir akan timbul gejolak ketika pemerintah langsung mematahkan tradisi itu untuk mengikuti kelompok masyarakat tertentu.
“Makanya jajaran kepolisian untuk saat ini tidak mengizinkan. Tapi bukan berarti tidak boleh sama sekali,” kata Firmando.
Sehingga, pihaknya melibatkan musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) dan kepala desa untuk bernegosiasi melakukan pembatasan. Mulai dari getaran desibel, para peserta juga tidak boleh berpakaian sembarangan apalagi ala-ala diskotik jalanan.
Namun, Firmando menyerahkan keputusan aturan sound horeg itu kepada DPRD Kabupaten Malang yang tengah menggodog revisi Perda No 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Di sisi lain, pihaknya juga berusaha memberikan batasan jumlah woofer-nya melalui Peraturan Bupati (perbub).
Sedangkan untuk sementara tahun ini, pihaknya akan terus memantau event atau karnaval yang menghadirkan sound horeg. Jika memang ada event yang terbukti merusak, pihaknya akan langsung turun dan menghentikannya bersama Muspika.
Editor : Intan Refa