Idjen TalkNews

Antisipasi Peredaran Uang Palsu

Idjen Talk edisi 13 Maret 2026,”Antisipasi Peredaran Uang Palsu”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Uang baru menjadi salah satu persiapan Lebaran yang paling diburu masyarakat. Meskipun Bank Indonesia telah menyediakan kanal penukaran, penjual uang baru eceran masih cukup banyak. Kondisi ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan bagi oknum tertentu untuk jadi ajang peredaran uang palsu.

Staf Asisten Penyelia Perkasan Kanwil BI Malang Sugeng Sulistiyo menjelaskan uang rupiah memiliki banyak fitur keamanan (security features). Pada uang asli terdapat watermark dan electrotype yang tampak ketika diterawang.

“Ada juga logo BI yang terpotong di bagian depan dan belakang, jika diterawang akan membentuk logo BI secara utuh (rectoverso). Kemudian terdapat juga benang pengaman atau security thread yang bentuknya garis vertikal. Benang ini bisa berubah warna (colour shifting),” jelas Sugeng.

Ciri lainnya adalah terasa kasar saat meraba permukaan uang (cetak intaglio), ada juga kode tuna netra (blind code) di sisi kanan dan kiri uang. Kata Sugeng, secara statistik peredaran uang palsu pada tahun 2025 tergolong rendah dengan ratio 1:2,8 juta lembar.

Baca juga:

Polres Batu Ringkus Pengedar Uang Palsu, Rp10 Juta Dihargai Rp2,5 Juta

“Untuk itu masyarakat harusnya bisa menerapkan 3D yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang. Jika memang ada yang meragukan, bisa melakukan klarifikasi ke BI Malang,” lanjutnya.

KBO Reskrim Polresta Malang Kota Ipda Galih Muhammad Hamdan menjelaskan kepolisian berhasil mengungkap rencana peredaran uang palsu. Beruntung, uang ini belum sampai beredar ke masyarakat.

“Total ada 3 orang terduga pelaku yang kami amankan. Masih ada 1 orang masuk DPO. Barang bukti yang kita amankan berupa 940 lembar uang kertas palsu pecahan 100 ribuan,” terang Galih.

Saat ini barang bukti ada di kantor BI Malang untuk pengecekan di laboratorium. Ipda Galih meminta masyarakat yang mendapati uang palsu, langsung laporkan ke pihak kepolisian atau Bank Indonesia Malang.

“Jangan diedarkan kembali seperti dibelanjakan. Mengedarkan kembali uang palsu sesuai pasal 375 UU KUHP Nasional, pengedar bisa terancam penjara sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar,” lanjutnya.

Dosen Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang Iin Sulis Setyowati mengungkapkan kekhawatirannya ada oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan uang palsu.

“Di moment ini masyarakat banyak yang butuh uang baru, karena memang tidak lepas dengan tradisi berbagi ke sanak saudara,” kata Iin.

Ia mengingatkan juga bahwa jasa penukaran yang ada di pinggir jalan itu tidak resmi dan berpeluang juga terjadi penyimpangan. (WULAN INDRIYANI)

Intan Refa

Editor City Guide 911 FM dengan pengalaman mengelola konten berita seputar Malang Raya. Bertanggung jawab atas akurasi, kelengkapan, dan kualitas pemberitaan di cityguide911fm.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button