Akhirnya, Terdakwa Pelecehan Seksual Terhadap Siswa SPI Divonis 12 Tahun Penjara
Kasus pelecehan seksual terhadap siswa sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), kini sudah memasuki tahap sidang putusan, Rabu (7/9/22), di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas IA Malang.
Pasalnya, Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Ekaputra akhirnya divonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam pelecehan seksual terhadap korban berinisial SDS.
Putusan itu, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu yang menuntut agar Julianto dihukum 15 tahun penjara atau hukuman maksimal.
Pembacaan putusan itu, dilakukan pukul 12.30 oleh Ketua Majelis Hakim sidang, Harlina Rayes, SH, Mhum. “Terbukti telah melakukan dengan cara membujuk anak dan melakukan persetubuhan,” ucapnya dalam pembacaan amar putusan.
Selain pidana penjara, Koh Jul sapaan akrabnya itu juga dikenai didenda sebesar Rp 300 juta. “Terdakwa juga diharuskan membayar uang restitusi senilai Rp 44,7 juta kepada korban. Jika tidak sanggup, maka harta benda terdakwa akan dilelang oleh negara,” tambahnya.
Meski dirinya mengikuti sidang putusan secara virtual dari Lapas Kelas IA Lowokwaru Malang, Julianto mengaku akan mengajukan banding pasca putusan tersebut.
“Benar. Sesuai dengan klien kami, akan banding. Kami juga tidak terima dengan putusan itu,” tegas Pengacara Julianto, Hotma Sitompul, SH.
Sementara, JPU Kejari Kota Batu masih pikir – pikir akan banding putusan itu. Selama sidang putusan ini, berlangsung dengan dijaga ketat 300 personel dari Polresta Malang Kota.
Selain itu, beberapa kelompok masyarakat juga menggelar aksi unjuk rasa. Meski begitu, mereka tidak diizinkan masuk ke ruang sidang, karena faktor keamanan.
Perwakilan tim pengacara Julianto, Dito Sitompul SH mengatakan, dalam duplik yang dibacakan pada sidang sebelumnya menegaskan JPU tidak memiliki cukup bukti kesalahan dari kliennya.
“Kami melihat sejak awal, bahwa perkara ini tidak cukup bukti, untuk bisa membuktikan dakwaan yang ada. JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami,” kata Dito. (rep-oky)