Ekonomi BisnisNews

Aduan Penipuan dan Pinjol Masih Tinggi, OJK Bentuk IASC

Kepala OJK Malang Biger Adzana Maghribi. (Foto : Dwi Putri)
Kepala OJK Malang Biger Adzana Maghribi. (Foto : Dwi Putri)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat ada 209 aduan terkait penipuan maupun pinjaman online (pinjol) ilegal pada November 2024. Jumlah ini naik 10,58 persen dari bulan sebelumnya.

Dari ratusan aduan tersebut, 19 persen di antaranya adalah penipuan. Lalu ada juga pelapor tidak merasa meminjam tapi ada pencairan dana sebanyak 17 persen dan terjebak pinjol sebesar 16,7 persen. Karena aduan semakin marak, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) meluncurkan IASC.

Kepada awak media, Kepala OJK Malang Biger Adzana Maghribi menjelaskan IASC atau Indonesia Anti Scam Centre merupakan pusat penanganan penipuan transaksi keuangan. Jadi ini menjadi forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan jasa keuangan dalam menangani penipuan (scam) secara cepat.

Kata Biger, IASC mempermudah penanganan laporan mulai dari penundaan transaksi, pemblokiran rekening, identifikasi, pengembalian dana korban, hingga langkah hukum. Masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan atau pinjol ilegal melalui website http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti transfer atau tangkapan layar.

“Idealnya laporan dilakukan kurang dari 15 menit setelah sadar terjadi penipuan, sebelum melapor ke kepolisian,” ujar Biger.

Saat ini, sedikitnya ada 79 bank, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce yang mendukung IASC. Melalui IASC, OJK mampu menyelamatkan hingga 30 persen dana korban yang belum dipindahkan pelaku. Rekening-rekening mencurigakan juga akan langsung terblokir untuk menghentikan aktivitas penipuan.

Biger mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika menerima transfer mencurigakan, yang biasanya terjadi akibat phishing link. Langkah ini harapannya dapat mempersempit ruang gerak pelaku penipuan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Reporter : Dwi Putri

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button