Ada MoU Antara SPPG dan Sekolah, Nurochman: Bersifat Normatif

CITY GUIDE FM, KOTA BATU — Kepala SMPN 1 Batu Tatik Ismiati merespon soal adanya dugaan larangan bagi sekolah untuk mempublikasikan kejadian apapun terkait MBG, seperti makanan basi dan rusak maupun keracunan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bangkalan, di mana beredar surat perjanjian terkait hal tersebut.
Tatik mengatakan bahwa ada dokumen MoU yang disodorkan oleh pihak SPPG, lalu pihak sekolah hanya tinggal menandatangani. Ia menegaskan bahwa isi perjanjian cukup jelas mengatur tanggung jawab sekolah.
“Kami mendapat surat perjanjian. Mereka yang bawa dan kami tinggal tanda tangan. Misalnya, jika tempat makan rusak maka pihak sekolah harus mengganti Rp80 ribu. Yang kedua, jika terjadi kejadian luar biasa maka pihak kedua (sekolah) harus menghubungi pihak pertama (SPPG) hingga pihak pertama mendapatkan solusi,” jelas Tatik.
Namun, Tatik tidak menjelaskan lebih detail mengenai maksud dari istilah kejadian luar biasa. Sementara itu, pihak SPPG Kelurahan Sisir hanya memberikan jawaban normatif bahwa setiap pertanyaan harus disampaikan melalui surat resmi.
Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman menjelaskan bahwa MoU antara SPPG dan sekolah tersebut bersifat normatif. Menurutnya, pemanfaatan anggaran memang harus bersamaan dengan pertanggungjawaban agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Terkait perjanjian itu sebenarnya normatif. Karena memang harus ada pertanggungjawaban dalam memanfaatkan anggaran, maka dasarnya adalah kehati-hatian dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa