Idjen Talk

Ada Aturan Baru, Ribuan Calon Penumpang KAI Gagal Berangkat

Idjen Talk Edisi 22 Agustus 2022

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Pemerintah telah mengeluarkan aturan perjalanan terbaru bagi para penumpang, khususnya pengguna moda transportasi kereta api (KAI). Segenap aturan tersebut dibahas panjang lebar pada talkshow Idjen Talk bertajuk “Syarat Baru Untuk Pelaku Perjalanan Tertentu” bersama host Wulan Indriyani.

Ada dua narasumber yang hadir dalam gelar wicara tersebut, yaitu Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif. Serta Jubir Satgas COVID-19 Jatim dr Makhyan Jibril.

Dalam diskusi tersebut, Luqman membeberkan bahwa sedikitnya ada 1.500 calon penumpang KAI batal naik kereta api terhitung mulai 15 Agustus lalu. Salah satu penyebabnya adalah karena belum memenuhi ketentuan syarat perjalanan yang baru.

“Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru. Seperti syarat sudah vaksin booster bagi calon penumpang KA jarak jauh, atau menunjukkan hasil screening PCR antigen bagi yang belum booster,” jelasnya.

Untuk itu, KAI Daop 8 menyediakan layanan vaksin booster di beberapa stasiun seperti di Stasiun Kota Malang, dengan syarat menunjukkan tiket. Serta juga ada layanan tes PCR antigen di Stasiun Pasar Turi dan Surabaya Gubeng.

“Satgas COVID-19 sudah mengeluarkan surat edaran baru No 23 tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19,” terang dr Makhyan.

Ada perbedaan yang cukup signifikan dari aturan baru tersebut. Di antaranya penumpang berusia diatas 18 tahun harus sudah melakukan vaksin booster. Khususnya saat akan melakukan perjalanan darat, laut, udara maupun KA jarak jauh.

Sedangkan calon penumpang yang masih sampai dosis 2 bisa menunjukkan hasil negatif PCR Antigen. Sementara, untuk penumpang 6-17 tahun yang telah menjalani vaksin dosis kedua bisa lolos skrening petugas KAI. (El)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x