NewsPeristiwa dan Kriminal

Jawa Pos Terancam Pailit Akibat Gugatan Dahlan Iskan Rp54 Miliar?

Mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Dahlan Iskan. (Foto : bukunesia.com)
Mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Dahlan Iskan. (Foto : bukunesia.com)

CITY GUIDE FM, KOTA SURABAYA – Mantan Direktur Utama Jawa Pos, Dahlan Iskan mengambil langkah mengejutkan dengan melayangkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Niaga Surabaya. Gugatan yang diajukan pada Selasa (1/7/2025) itu terkait tunggakan dividen yang belum dibayarkan oleh Jawa Pos kepada Dahlan Iskan.

Dalam surat permohonan nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby setebal 12 halaman, Dahlan menuntut pembayaran utang sebesar Rp54,5 miliar. Angka tersebut merupakan kekurangan pembagian dividen yang menjadi haknya sebagai salah satu pemegang saham.

Hal ini berdasarkan empat dokumen Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos Group pada tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016. Rinciannya, terdapat kekurangan Rp2,5 miliar pada tahun 2003, Rp6 miliar pada tahun 2006, Rp22 miliar pada tahun 2012 dan Rp24 miliar pada tahun 2015.

“Berdasarkan data Pemohon, perhitungan pembagian dividen pada tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016 tidak dibagikan secara keseluruhan kepada Pemohon PKPU atau dapat disebut sebagai utang dividen,” bunyi salah satu poin dalam surat permohonan tersebut, melansir Malangpost.

Direktur Kartika Law Firm dan salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Boyamin bin Saiman membenarkan langkah hukum ini. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Dahlan Iskan telah melayangkan somasi terkait dividen sekitar Rp50 miliar. Namun tidak mendapatkan tanggapan dari Jawa Pos.

“Ini seperti amanah. Pak Dahlan itu kan karyawan lama dan membesarkan Jawa Pos. Sesuai komitmen Pak Dahlan, kalau berhasil dibagi dengan karyawan lama,” ujar Boyamin.

Lewat PKPU ini, Dahlan Iskan memberikan kesempatan selama 45 hari kepada Jawa Pos untuk melunasi utang atau mengajukan rencana perdamaian. Ia juga menyebutkan bahwa Jawa Pos memiliki utang besar kepada kreditor lain. Seperti Bank Permata (Rp164,5 miliar utang jangka panjang dan Rp36,8 miliar utang jangka pendek) serta BRI (Rp1,3 triliun utang jangka panjang).

Sebaliknya, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban utang apapun kepada Dahlan Iskan.

“Menurut catatan klien kami, PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban utang apapun kepada Bapak Dahlan Iskan. Sehingga tuduhan itu tidak berdasarkan fakta yang benar,” ujarnya, mengutip Malangpost.

Kimham menyatakan pihaknya masih menunggu panggilan resmi dari Pengadilan Niaga Surabaya. Sementara di sisi lain, Humas PN Surabaya Pujiono menyatakan akan memeriksa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait permohonan PKPU tersebut.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Dahlan Iskan berseteru dengan Jawa Pos secara hukum. Sebelumnya, ia juga telah mengajukan dua gugatan perdata di PN Surabaya. Yakni menggugat PT Jawa Pos dan notaris Edhi Susanto MH, serta menggugat Kristianto Indrawan (Direktur Utama PT Jawa Pos) dan sejumlah direksi lainnya.

Sementara itu, Praktisi hukum dari The Debat Lawfirm, Wahyu Debat Saputro menjelaskan berdasarkan UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengadilan dapat memberikan waktu maksimal 270 hari.

“Jika sampai batas waktu pengadilan belum terpenuhi tuntutannya atau tidak terjadi perdamaian, maka Jawa Pos akan pailit dengan segala akibat hukumnya,” papar Wahyu, mengutip Malangpost.

Begitu pun Muhtar Alim, praktisi hukum dan kurator dari The Debat Lawfirm. Ia turut menambahkan bahwa jika sampai terjadi pailit, aset Jawa Pos akan menjadi “boedel pailit”. Maka kurator akan mengelola aset Jawa Pos untuk menyelesaikan pembayaran kepada para kreditor, termasuk Dahlan Iskan.

“Saran saya, sebaiknya Jawa Pos duduk bersama dengan Pemohon PKPU untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon PKPU dan kreditor-kreditor lain,” ujar Muhtar Alim.

Ia berharap perusahaan media sebesar Jawa Pos dapat menyelesaikan kewajibannya dan tidak sampai pailit.

“Sayang kalau sampai pailit, akan banyak cerita sedih di situ. Seperti perusahaan-perusahaan lain yang sudah pailit sebelumnya,” tutupnya.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button