NewsPemerintahan

Cegah IHT Kena Sanksi, Disperindag Kabupaten Malang Gelar Bimtek SIINas


Bimtek pelaporan SIINas bagi Industri Hasil Tembakau atau IHT. (Foto : Intan Refa)
Bimtek pelaporan SIINas bagi Industri Hasil Tembakau atau IHT. (Foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Tiap-tiap pelaku usaha, tak terkecuali Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki kewajiban untuk melaporkan data perkembangan perusahaan secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No 13 Tahun 2025.

Ternyata, dalam praktiknya tidak sedikit badan usaha yang belum paham betul terkait teknis pelaporannya. Sekretaris Disperindag Kabupaten Malang Astri Lutfiyatun Nisa mengatakan sistem ini memang cenderung rigid (ketat).

“Jumlah IHT di Kabupaten Malang ada 112. Tidak mungkin day to day kita melayani perusahaan yang menghubungi kami (soal SIINas),” jelas Astri.

Oleh karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang menggelar Bimbingan Teknis Pelaporan SIINas pada 11-12 Juni 2025, menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sedikitnya ada 100 staf administrasi dari seluruh IHT Kabupaten Malang mengikuti bimtek ini.

Kata Astri, pihaknya mengantisipasi agar pengusaha tidak kena sanksi akibat tidak melapor secara berkala tiap 3 bulan sekali di SIINas.

“Lewat laporan itu, kementerian akan tahu pertumbuhan dan perkembangan industri itu bagaimana. Begitu pula perusahaannya,” lanjutnya.

Dalam bimtek ini, Ketua Tim Pengawasan Pengendalian dan Sistem Informasi Disperindag Provinsi Jawa Timur Arya Pramudhita Susetya menjadi pemateri seputar teknis SIINas. Kata Arya, memang ada beberapa kendala perusahaan dalam mengisi laporan.

“Ada faktor internal dan eksternal. Kalau internal, SDM-nya belum mumpuni secara IT maupun teknis. Sedangkan eksternal biasanya soal kurang tertib. Mungkin karena kesibukan sehingga laporannya terabaikan,” ungkapnya.

Bimtek ini harus jadi perhatian bagi pengusaha agar terhindar dari sanksi. Mulai dari sanksi administratif, sanksi denda (Rp100 ribu-Rp100 juta), bahkan yang terberat adalah pencabutan izin usaha. (adv)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button