Apa Kabar Ranperda Parkir Kota Malang?

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Pemkot Malang masih menggodog regulasi terbaru yang mengatur sistem parkir di Kota Malang. Ranperda parkir memungkinkan pemerintah menekan kebocoran retribusi, serta kejelasan hak dan kewajiban jukir maupun pelanggan.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan saat ini pembayaran masih menggunakan dua sistem yaitu tunai dan non tunai. Mengingat sebagian masyarakat masih suka membayar tunai.
“Tapi nantinya secara bertahap akan diberlakukan sistem non tunai sampai semua titik sistemnya cashless,” kata Widjaja.
Sistemnya nanti, pendapatan parkir itu akan masuk dulu ke kas negara. Baru setelahnya, pembagian bagi hasil untuk jukir. Berapa prosentase pembagian bagi hasilnya? Widjaja mengatakan masih dalam pembahasan. Tetapi yang jelas, metode ini harapannya menjadi solusi kebocoran retribusi parkir.
Sedangkan ranperda parkir yang masih dalam pembahasan itu, juga mengatur hak dan kewajiban jukir. Termasuk pengelola parkir wajib mendaftarkan jukirnya pada BPJS yang akan tertuang dalam bentuk Perwal.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menambahkan pihaknya masih menjalin komunikasi beberapa pihak dan stakeholder terkait, termasuk dengan akademisi untuk membantu mengkaji supaya payung hukum ini sesuai kebutuhan. Memang, dalam ranperda nanti harapannya bisa mengatur hak dan kewajiban, baik bagi jukir dan pemilik kendaraan.
“Dengan adanya asuransi ketika ada kehilangan atau kerusakan, ganti rugi bisa diatur. Tapi ini masih jadi PR mencari perusahaan asuransi yang mau,” kata Arief.
Di sisi lain, ranperda ini juga mempertegas sanksi ketika ada pelanggaran. Sementara itu, Dosen Prodi Kewarganegaraan Universitas Negeri Malang Nuruddin Hady memandang hadirnya ranperda parkir bisa menjawab persoalan persoalan parkir. Seperti jukir berebut lahan parkir, konflik jukir dengan customer sampai hak dan kewajiban jukir.
“Bahkan peraturan soal parkir insidentil dan progresif itu juga harus lebih detail lagi,” sarannya. (WL)
Editor : Intan Refa