NewsPemerintahan

8 Produk Impor e-Commerce yang Bakal Kena Tarif Tambahan

ilustrasi orang sedang bersepeda (freepik.com/arthurhidden)
ilustrasi orang sedang bersepeda (freepik.com/arthurhidden)

CITY GUIDE FM – Mulai 17 Oktober 2023 besok, Kementerian Keuangan akan memberlakukan tarif tambahan untuk produk impor e-commerce. Hal ini dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 96 Tahun 2023 tentang Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Ekspor dan Impor Barang Kiriman.

Melansir CNN, di aturan itu mengatur daftar barang kiriman yang terkena tarif Most Favored Nation (MFN) sebanyak 8 jenis. Ke delapan produk tersebut antara lain adalah sepeda akan terkena tarif 25-40 persen, tarif 40 persen ini khusus sepeda listrik.

Sementara untuk produk jam tangan impor akan terkena tarif sebesar 10 persen, kosmetik terkena tarif 10-15 persen. Serta besi dan baja impor sebesar 0-20 persen sesuai HS Code. Kemudian tas impor akan terkena kenaikan tarif sebesar 15-20 persen dan buku 0 persen. Lalu produk tekstil 5-25 persen, alas kaki atau sepatu 5-30 persen.

Baca juga :

“Kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui kiriman ini. Misalnya impor kosmetik sangat tinggi sekali,” kata Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi.

Pihaknya juga melihat produk lain seperti sepeda dan jam tangan juga menunjukkan tren yang cukup tinggi. Begitu pula dengan komoditas lain, seperti besi dan baja masuk pada peraturan tersebut untuk mengantisipasi shifting impor dari kargo umum ke barang kiriman.

Sebelumnya dalam PMK No 199 tahun 2019, tarif MFN hanya dikenakan pada barang tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas dan buku.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x