6 Orang Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Resmi Jadi Tersangka
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10) malam lalu, pasca laga Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya yang menewaskan 131 orang, kini sudah mulai menemukan titik terang.
Bertempat di Santika Satyawada Ballroom Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/22), Kapolri Jendral Listyo Sigit mengumumkan langsung beberapa tersangka dalam kasus itu.
Dirinya mengatakan, ada 6 tersangka yang diumukan. Yang pertama yaitu Direktur PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Ir. Akhmad Hadian Lukita.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka sebagai berikut. Saudara Ir. AHL, Direktur Utama PT LIB,” ujarnya.
Alasan penetapan tersangka kepada Direktur PT LIB itu karena memiliki unsur kelalaian. Akhmad Hadian Lukita juga tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan pada tahun 2022 ini.
“Namun, dalam penunjukan stadion untuk gelaran Liga 1 musim ini, PT LIB masih memakai surat verifikasi tahun 2020. Sehingga menjadi acuan untuk tahun ini,” tuturnya kepada reporter City Guide FM.
Lanjut, tersangka kedua merupakan Ketua Pelaksana Abdul Haris. Dia diduga karena tidak membuat panduan keamanan dan keselamatan penonton di stadion.
Seharusnya Panpel diharuskan membuat panduan tersebut. Selain itu, Abdul juga mengabaikan keselamatan penonton, karena menjual tiket yang melebihi kapasitas stadion.
“Dia (Abdul Haris) juga menjual tiket yang melebihi over kapasitas. Yang semulanya harus 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu,” imbuhnya.
Kemudian, ketiga adalah Security Officer Stadion Kanjuruhan, Suko Sutrisno. Ia disebut menginstruksikan petugas pengamanan (Steward), untuk meninggalkan pintu stadion saat tragedi kelam itu.
Listyo menyebut, seharusnya Steward harus berada di tempat. “Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang saat kejadian. Seharusnya stand by di pintu gerbang,” tambahnya.
Sisanya 3 dari anggota Polri. Pertama adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Wahyu disebut sudah mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang sesuai aturan FIFA.
Namun, dia membiarkan penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh anggota polisi. “Yang bersangkutan tidak melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan, tidak melakukan pencegahan langsung terkait perlengkapan yang dibawa personel,” lanjutnya.
Kemudian, Danki Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ia memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata saat tragedi terjadi.
Kemudian juga ada Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. “ Mereka juga memerintahkan anggotanya, untuk menggunakan gas air mata dan ditembakkan ke arah tribun selatan,” pungkasnya.
Keenam tersangka itu, akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 Ayat (1) KUHP. (rep/ok)