NewsPeristiwa dan Kriminal

5 Tersangka Pembunuhan Pria di Sukun Reka Ulang 10 Adegan

reka adegan kasus pembunuhan di Sukun (Foto : Istimewa)
reka adegan kasus pembunuhan di Sukun (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Para tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun pada Minggu (25/06) lalu, menjalani rekonstruksi adegan di halaman Polresta Malang Kota, Jumat (04/08).

Kelima tersangka yaitu Siswanto (34), Rohman Krisdianto (26), Yoga Ajinta (32) (warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang), Tri Setya Budi alias Gotri (41), Eko Prasetyo (38) memeragakan peran mereka masing-masing.

Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan kelima tersangka memerankan total 10 adegan pembunuhan yang terjadi di depan SDN Bakalankrajan I itu.

“Tujuannya untuk memperjelas awal mula kejadian. Sehingga bisa jelas siapa yang memukul, menusuk, yang mengakibatkan korban mengalami luka parah,” ujarnya.

Baca juga :

Danang menjelaskan dari 10 adegan tersebut menunjukkan bahwa tersangka Siswanto dan Eko Prasetyo menusuk tubuh korban menggunakan dua bilah pisau. Keduanya masing-masing memegang sebilah pisau yang sebelumnya dibawa oleh tersangka Gotri dari kediamannya.

Ketika muncul percekcokan, Siswanto dan Eko menusuk korban Arifin (42) ke bagian pinggang korban. Padahal, saat itu korban Arifin sedang berkelahi dengan Gotri yang juga membawa sangkur berukuran 40 cm.

Akibat hujaman pisau itu, seketika korban tersungkur dan para pelaku kabur melarikan diri. Kemudian, salah satu saksi yang merupakan warga sekitar mengevakuasi korban dan mencabut salah satu pisau menancap di tubuh korban.

“Satu pisau lainnya masih tertancap di tubuh korban, sehingga dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong,” jelas Danang.

Atas kejadian tersebut, setidaknya ada tiga pasal yang akan menjerat mereka yakni pasal 338, 340 dan 170 KUHP. Sementara, Kuasa Hukum kelima tersangka Guntur Putra Adi Wijaya menyebut tidak ada hal yang baru dalam rekonstruksi pembunuhan.

Dirinya akan berupaya untuk melakukan pembelaan terhadap para kliennya sesuai dengan pasal 170 KUHP.

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x