NewsPemerintahan

43 Personel Polres Batu Dikerahkan saat Operasi Keselamatan Semeru

Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026. (Foto: Istimewa)
Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Sebanyak 43 personel Polres Batu akan terjun menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, untu mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai 2-15 Februari 2026, sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.

Pelaksanaan operasi tersebut didasari oleh masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data analisa dan evaluasi Operasi Keselamatan Semeru tahun 2025, di Jawa Timur tercatat sebanyak 531 kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, 51 korban luka berat, serta 803 korban luka ringan.

Saat apel gelar pasukan, Wakapolres Batu Kompol Anton Widodo menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah awal untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

“Kami mengimbau seluruh personel agar melaksanakan tugas secara profesional, humanis dan bertanggung jawab, dengan mengutamakan keselamatan masyarakat di atas segalanya,” ujar Kompol Anton Widodo.

Operasi Keselamatan Semeru 2026 dilaksanakan dengan mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif, dan represif. Pada pendekatan preemtif, kepolisian memaksimalkan kegiatan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berlalu lintas.

Pendekatan preventif dilakukan melalui ramp check terpadu bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan. Pemeriksaan meliputi kondisi teknis kendaraan serta kesehatan pengemudi, termasuk tes urine di terminal dan pool bus.

Kendaraan yang laik jalan akan mendapatkan stiker sebagai tanda jaminan keselamatan bagi penumpang. Selain itu, patroli ditingkatkan di titik-titik rawan kecelakaan (blackspot) dan rawan kemacetan (troublespot).

Sementara itu, pendekatan represif melalui penegakan hukum secara selektif dan prioritas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Sasarannya meliputi kendaraan over dimension over loading (ODOL), melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan juga didukung pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button