13 Pemilik Tenant Malang Plaza Minta Kompensasi Rp 75 Miliar
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sebanyak 13 pemilik tenant yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza mengadakan pertemuan dengan pihak pengelola, PT Hakim Sentausa, Kamis (15/06). Hasil pertemuan tersebut, mereka meminta pengelola untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 75 miliar.
Kuasa Hukum 13 pemilik tenant Malang Plaza, Gunadi Handoko mengatakan hanya ada satu opsi. Yaitu pihak PT Hakim Sentausa harus membeli kembali hak kliennya atau kompensasi sebesar Rp 75 miliar.
“Kami usulkan harga Rp 75 miliar. Tentu ini sesuai dengan harga pasar sekarang. Salah satu cara menghitungnya dengan kurs harga emas atau harga property sekarang,” ujarnya, Jumat (16/06).
Baca juga :
Gunadi menyebut, para kliennya juga bersepakat agar pihak pengelola segera memberikan jawaban hingga batas waktu 30 hari kerja (27 Juli 2023).
“Mereka nantinya bisa menawar berapa? Namun jika tidak ada penyelesaian dan jawaban, kita akan menempuh jalur hukum, baik jalur hukum pidana maupun perdata,” lanjutnya.
Sementara, Kuasa Hukum PT Hakim Sentausa, Ridwan Rachmat menegaskan pihaknya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Nilai harga dari tenant sudah diajukan dan kami terima itu. Tinggal, kita bicarakan di internal para pemegang saham untuk menyelesaikan ini seperti apa,” kata Ridwan.
Meski demikian, Ridwan berharap ada pengurangan nilai dari jumlah yang mereka ajukan. Karena kebakaran di Malang Plaza pada 2 Mei lalu merupakan sebuah musibah besar.
“Tentu, kami akan meminta pengurangan. Apalagi, pemilik sudah menyewakan tenantnya dan mereka sudah menikmati hasilnya. Pada intinya, kami tidak ada manuver untuk saling kuat-kuatan lawan-lawanan, karena kami juga sama-sama terimbas musibah kebakaran ini,” pungkas dia.
Reporter : Oky Novianton
Editor : Intan Refa