NewsPemerintahan

Yayasan Al Hikmah Giripurno Sepakat Kembalikan Fungsi Irigasi

Penandatanganan MoU atas pemanfaatan sumber mata air di Desa Giripurno. (Foto: Istimewa)
Penandatanganan MoU atas pemanfaatan sumber mata air di Desa Giripurno. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU — Masyarakat Desa Giripurno dan Yayasan Al Hikmah akhirnya bermufakat atas pemanfaatan sumber mata air dan fasilitas umum. Sebelumnya, warga setempat mengeluh ada kerusakan sumber mata air akibat pembangunan fasilitas yayasan tersebut.

Warga menduga ada tiga sumur bor milik yayasan yang berjarak 200 meter dari sumber mata air. Dampaknya, debit air mengalami penurunan dalam 6 bulan terakhir.

Dengan fasilitasi dari Pemkot Batu dalam hal ini DLH Kota Batu dan DPRD Kota Batu, kedua pihak sepakat atas pemulihan fasilitas umum dan sumber air yang tertuang dalam penandatangan Kesepakatan Bersama pada Rabu (31/12/2025) kemarin.

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh 13 pihak yang terdiri dari perwakilan Yayasan Al Hikmah, unsur masyarakat Desa Giripurno, Pemerintah Desa, BPD, kecamatan, perangkat daerah teknis, instansi pertanahan, aparat ketertiban, DPRD Kota Batu, dan Pemerintah Kota Batu,.

Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan bahwa penyelesaian mengedepankan dialog serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sebagai mediator, pihaknya menjamin kepentingan masyarakat terhadap akses air bersih dan fasilitas umum tetap terlindungi.

“Pemulihan fasilitas umum dan sumber air di Desa Giripurno akhirnya dapat terselesaikan. Kita patut bersyukur karena semua pihak dapat memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung harus menjadi pedoman Bersama. Agar sinergi dan keharmonisan antara Yayasan Al Hikmah dan masyarakat tetap terjaga,” tegas Wali Kota Nurochman.

Dalam kesepakatan tersebut, Yayasan Al Hikmah berjanji membuka kembali akses jalan dan jalur irigasi menuju sumber air dengan membongkar tembok penutup yang menghubungkan Sumber Air Samin dan Kali Sabrang Bendo. Jalur irigasi kembali sesuai fungsi awal berdasarkan dokumen kepemilikan tanah dan Letter C desa.

Selain itu, mereka juga sepakat membangun pagar atau tembok pembatas yang jelas antara area yayasan dan fasilitas umum untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari. Pelaksanaan pembukaan akses dan pembangunan pembatas dilakukan paling lama 90 hari sejak penandatanganan berita acara, dengan pengawasan Dinas PUPR Kota Batu, Pemerintah Desa Giripurno, dan perwakilan masyarakat.

Kesepakatan juga memuat pengembalian sejumlah sumber air. Antara lain Sumber Air Demun dan Sumber Air Abdul Salam, serta pengembalian akses jalan makam sesuai dokumen desa. Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu yang berwenang mengawasi poin ini.

Terkait pengelolaan air tanah, Yayasan Al Hikmah sepakat hanya menggunakan satu sumur bor dan menutup dua sumur bor serta satu sumur galian setelah tersedia sumber air pengganti. Penyediaan sumber air pengganti paling lama enam bulan.

Kesepakatan ini juga mencakup kewajiban reboisasi, pengembalian fungsi sungai kering (barongan), pembuatan sumur resapan, serta pemenuhan perizinan dan dokumen lingkungan hidup.

Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu menyatakan akan mengawal pelaksanaan kesepakatan agar berjalan sesuai komitmen dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Serta menjaga keberlanjutan sumber daya air di Desa Giripurno.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button