Yai Mim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Asusila dan Pornografi

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan pornografi. Kuasa hukum pelapor (Sahara) Mohammad Zakki dari Law Firm Pribadi menyebut laporan kliennya Nurul Zahara telah ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik Satreskrim, khususnya Unit PPA. Laporan kami terkait dugaan asusila dan pornografi sudah digelar dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Zakki, Rabu (7/1/2026).
Meski begitu, Zakki mengatakan masih terbuka kesempatan untuk mediasi lanjutan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku.
“Soal penahanan, harapan banyak pihak tentu agar segera dilakukan karena yang bersangkutan dinilai cukup meresahkan. Namun kami memahami itu kewenangan penyidik. Ancaman pidananya di atas lima tahun, sehingga secara formil memungkinkan dilakukan penahanan,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil kepolisian dan tidak akan mengintervensi proses hukum.
“Ketika status dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, berarti penyidik menilai adanya dugaan tindak pidana. Tahap selanjutnya tinggal pemeriksaan tersangka. Namun kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Agustian.
Ia juga menyebut pihaknya masih menunggu surat pemanggilan resmi terhadap Yai Mim sebagai tersangka. Soal kemungkinan penahanan, Agustian menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
“Penahanan dilakukan jika penyidik menilai ada potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” ujarnya.
Agustian menambahkan, kliennya telah mengetahui status tersangka tersebut dan siap bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Terkait langkah pembelaan maupun pengajuan penangguhan penahanan, pihaknya akan berkomunikasi lebih lanjut dengan klien.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan peningkatan status hukum tersebut.
“Kemarin saat gelar perkara, penyidik Polresta Malang Kota telah meningkatkan status Imam Muslimin menjadi tersangka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Yudi, Rabu (7/1/2026).
Namun demikian, pemeriksaan terhadap tersangka belum dilakukan. Pihaknya masih menunggu kepastian kehadiran Imam Muslimin melalui koordinasi dengan kuasa hukumnya.
Kasus ini bermula dari konflik berkepanjangan antara Yai Mim, yang merupakan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan Sahara. Perseteruan keduanya berlanjut ke ranah hukum dengan saling melaporkan.
Pihak Yai Mim sebelumnya melaporkan Sahara atas dugaan pencemaran nama baik, persekusi, penistaan agama, serta pencurian data pribadi elektronik. Sementara itu, Sahara juga melaporkan Yai Mim atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual, yang kini telah berujung pada penetapan tersangka.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa




