Wisuda SMA/SMK Resmi Dilarang?

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jawa Timur Mustakim membenarkan terkait Surat Edaran (SE) berisi kegiatan wisuda di jenjang SMA, SMK dan SLB resmi dilarang pada awal Maret 2025. Ada lima poin penting dalam SE itu.
“Antara lain menghapus istilah wisuda atau purnawiyata, sekolah tidak boleh menyelenggarakan wisuda di luar sekolah, tidak boleh ada paksaan siswa memakai jas atau kebaya. Tidak ada penarikan apapun terkait kegiatan wisuda dan melangsungkan kelulusan secara sederhana di lingkungan sekolah,” kata Mustakim.
Selaras dengan edaran itu, Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang Hayat mengaku pihaknya memang menerima banyak keluhan dan masukan terkait penyelenggaraan wisuda yang terasa memberatkan. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat beragamnya kondisi ekonomi orang tua siswa, terutama di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
“Kegiatan wisuda sebenarnya merupakan kebiasaan yang tidak tertulis dan bukan merupakan kewajiban. Di perguruan tinggi pun, mahasiswa yang tidak mengikuti wisuda tetap resmi menjadi sarjana. Namun banyak yang mensakralkan kegiatan ini sehingga menimbulkan beban tersendiri bagi orang tua siswa,” kata Hayat.
Dalam kenyataannya, orang tua yang membayar SPP dan kebutuhan sekolah sehari-hari saja kesulitan, beban tambahan untuk wisuda tentu sangat memberatkan. Apalagi ketika harus mempersiapkan biaya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Sementara itu, Komite SMA Negeri 2 Malang Wahyudin mengatakan pihaknya melaksanakan wisuda atau purnawiyata dalam beberapa tahun terakhir berlangsung lebih sederhana. Bahkan sekolah tidak lagi menyewa artis untuk acara pelepasan siswa.
“Fokus acara pelepasan siswa lebih pada pemberian pesan-pesan dari lulusan terbaik untuk memotivasi teman-temannya,” kata Wahyudi.
Hal ini bisa menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain dalam mengefisienkan pelaksanaan acara pelepasan siswa. (AN)
Editor : Intan Refa