NewsPeristiwa dan Kriminal

Warga Sempat Cium Bau Ikan Busuk di Dekat Pabrik Narkoba

Pabrik narkoba yang ada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Klojen. (Foto : Intan Refa)
Pabrik narkoba yang ada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Klojen. (Foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Penggerebekan pabrik narkoba di Kelurahan Gadingkasri pada Selasa (2/7/2024) siang kemarin cukup menggemparkan warga sekitar. Siapa sangka hunian yang dikira rumah biasa, itu merupakan laboratorium terbesar di Indonesia.

Lurah Gadingkasri Rendra Kurnia Wardana mengatakan bahwa rumah tersebut sudah lama kosong. Penghuni sebelumnya telah meninggal dunia, dan rumah itu kemudian diwariskan kepada anaknya.

“Anaknya sendiri tidak bertempat tinggal di situ,” kata Rendra.

Lantas, anaknya itu kemudian mengontrakkan rumah tersebut. Tatkala ada yang mengontrak rumah itu untuk menjadi kantor event organizer, yang bersangkutan tidak pernah melaporkan hal itu ke RT/RW.

Meski sudah dua bulan mengontrak, warga tidak terlalu melihat ada aktivitas di sana. Hanya saja, beberapa kali warga setempat mengaku mencium bau menyengat. Seperti ikan busuk.

Kemudian, tepat satu minggu sebelum penggerebekan itu, warga berinisiatif mencari sumber bau menyengat itu. Mereka bahkan mencari di sekitar TKP dan kantor kelurahan. Sayangnya saat itu mereka tidak menemukan apa yang mereka cari.

Tidak hanya itu, satgas kecamatan juga sempat membersihkan sungai, barangkali memang sumbernya dari sana. Rendra mengaku warga pun berinisiatif akan melakukan kerja bakti di sekitar kantor kelurahan. Siapa tahu ada bangkai.

Akhirnya, pertanyaan-pertanyaan warga tersebut terjawab dengan penggerebekan oleh Bareskrim Polri, Polda Jatim dan Polresta Malang Kota. Hasilnya, polisi mengamankan 8 orang pelaku yang masih berusia sangat muda.

Mereka adalah si peracik YC (23), lalu yang membantu peracik ada FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Kemudian yang bertugas menjadi pengedar atau kurir yaitu RR (23), QR (25) dan KA (21). Kedelapan tersangka itu terancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x