News
Walikota Malang Minta Perpres No 12 Segera Dilakukan
Malang-Dilansir Dari Humas Pemkot Malang Walikota Malang Sutiaji bilang, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, harus segera dilakukan, untuk penyederhanaan proses dan penyederhanaan pelaporan.
Sementara, dengan adanya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 bisa membuka peluang UMK dan Koperasi, untuk mengikuti pengadaan pemerintah sampai Rp 15 miliar.
Selain itu, dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021, pemerintah juga menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil, menjadi Rp 2,5 miliar. (AN/HPM)
SUMBER : HUMAS PEMKOT MALANG