Ekonomi BisnisNews

UMP Jatim 2024 Naik, Bagaimana UMK Kota Malang?

ilustrasi pekerja (foto : freepik.com/rawpixel.com)
ilustrasi pekerja (foto : freepik.com/rawpixel.com)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2024 secara resmi naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125 ribu. Hal ini sesuai dengan ketetapan SK Gubernur Jatim, pada Senin (20/11). Artinya UMP 2024 di Jatim naik menjadi Rp 2,16 juta dari yang sebelumnya Rp 2,04 juta. Lalu bagaiman dengan UMK Kota Malang?

Tapi, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang Carter Wira Suteja mengatakan di Kota Malang tidak memakai UMP sebagai acuan. Melainkan Upah Minimum Kota (UMK). Sehingga yang menjadi acuran adalah upah yang sebelumnya sebesar Rp 3,19 juta ditambah inflasi 3,01 persen dan pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 0,32 persen.

“Pada saat ini memang kita lagi proses penyusunan bersama dewan pengupahan terkait besaran nilai upah minimum kota, seperti itu. Dan hasilnya nanti kita memberikan usulan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur,” jelas Carter.

Rapat koordinasi itu berlangsung hari ini, Rabu (22/11). Selanjutnya, ketika sudah menemukan kesepakatan, pihaknya akan melaporkan berita acara tersebut kepada wali kota terlebih dahulu.

Dalam prosesnya, pihaknya bersama dengan dewan pengupahan akan menyepakati nilai alpha, sesuai PP 51 tahun 2023. Masing-masing dewan pengupahan dari unsur pengusaha maupun pekerja mengusulkan besaran nilai alpha antara 0,10-0,30. Nilai alpha ini berdasarkan penyerapan tenaga kerja dan median rata-rata upah.

simak selengkapnya Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang Carter Wira Suteja

“Ada beberapa dari organisasi pengusaha yang masih butuh pertimbangan dulu dari ketuanya, seperti itu. Tapi insya allah hari ini kita maksimalkan menyepakati nilainya,” lanjutnya.

Pihaknya memaklumi ada tarik ulur antara aturan pemerintah dengan sejumlah asosiasi pengusaha yang “pikir-pikir” terhadap kenaikan upah tersebut. Sehingga, dia belum bisa memastikan apakah UMK Kota Malang akan naik tahun depan. Maksimal keputusan itu keluar pada 30 November nanti.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button