Uang Rp64 Juta Milik Warga Pasuruan Terbakar, Berhasil Ditukar ke BI Malang

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Seorang warga Desa Winongan, Kabupaten Pasuruan pada 4 Februari 2025 lalu mengajukan permohonan penukaran uang Rupiah yang terbakar sebesar Rp64.071.000. Ia mengajukan penukaran melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah).
Menerima pengajuan tersebut, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Malang melakukan verifikasi awal, apakah uang tersebut masih layak ditukarkan. Dalam siaran persnya, Kepala KPw BI Malang Febrina menyatakan sesuai UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ketentuan fisik uang yang dapat ditukarkan yakni masih dapat dikenali ciri-cirinya 2/3 dari ukuran asli.
“Selanjutnya, Bank Indonesia Malang mengirimkan uang tersebut ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU) untuk memproses identifikasi dan penilaian kelayakan penggantian. Hasilnya, uang sebesar Rp63.791.000 dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan penggantian,” ungkapnya secara tertulis.
Selisih sebesar Rp280.000 tidak dapat diganti karena kondisi fisik uang tersebut kurang dari 2/3 ukuran asli. Dalam siaran persnya, BI Malang telah menyerahterimakan uang pengganti tersebut kepada yang bersangkutan pada tanggal 26 Juni 2025 bertempat di Kantor Bank Indonesia Malang.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki uang Rupiah rusak, baik akibat terbakar, sobek, maupun sebab lainnya, agar tidak ragu untuk menukarkannya melalui mekanisme resmi. Caranya siapkan data diri berupa KTP atau kartu identitas lainnya.
Lalu menyiapkan juga surat keterangan kebakaran dari kepolisian atau kelurahan setempat. Serta mengisi formulir penukaran uang terbakar yang disediakan oleh petugas Bank Indonesia setempat.
Selanjutnya, BI akan menyerahkan uang terbakar itu ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU) untuk uji laboratoris guna menentukan jumlah uang yang dapat digantikan. Setelah hasil uji laboratoris dari DPU selesai, masyarakat akan mendapat informasi dari Bank Indonesia setempat untuk proses penyerahan uang penggantian secara tunai.
Seluruh layanan penukaran baik melalui layanan kas keliling maupun penukaran di loket Bank Indonesia, wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman https://pintar.bi.go.id. Penukaran tidak dapat diwakilkan, serta wajib membawa KTP dan bukti pemesanan.
Editor : Intan Refa