NewsPeristiwa dan Kriminal

Tolak Kosongkan Rumah, PN Malang Eksekusi Hunian di Permata Jingga

Sebuah mobil diangkat paksa oleh beberapa orang untuk menjalankan eksekusi rumah di Permata Jingga. (Foto: Heri Prasetyo)
Sebuah mobil diangkat paksa oleh beberapa orang untuk menjalankan eksekusi rumah di Permata Jingga. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sebuah rumah di Perumahan Permata Jingga No 21, Kelurahan Tunggulwulung mendadak didatangi oleh sejumlah petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (9/10/2025). Mereka hendak mengosongkan rumah seluas 701 meter persegi itu, setelah Leslia Arnia Diajeng memenangkan lelang atas hunian itu senilai Rp6,9 miliar.

Panitera Muda Perdata PN Kota Malang Ramli Hidayat MH menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Malang Nomor 17/Pdt.Eks/RL/2025/PN.Mlg.

“Sebelum tindakan eksekusi, kami telah memberikan aanmaning atau peringatan agar penghuni keluar secara sukarela. Karena tidak ada respon hingga batas waktu yang diberikan, eksekusi kami laksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Kata Ramli, penghuni rumah menolak meninggalkan dan tetap bertahan di rumah tersebut karena harga lelang tidak sebanding dengan Harga pasar. Apalagi rumah itu merupakan peninggalan keluarga yang dihuni oleh Imelda Gunawan, Regina Angelin Purwanto, dan Jessica Angelin Purwanto.

Bahkan, saat eksekusi berlangsung, penghuni rumah masih menunjukkan keengganannya dengan mengatakan kunci mobil di rumahnya telah hilang. Alhasil, para juru sita bersama sejumlah orang lainnya mengangkat mobil tersebut, demi mengosongkan rumah itu.

Namun, Ramli menegaskan bahwa pengadilan hanya berpegang pada risalah lelang resmi sehingga keberatan tersebut tidak dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi. Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi (Leslie) Felix Rovi Lindartanto dari IF Law Firm menjelaskan rumah tersebut sebelumnya dijadikan agunan kredit atas nama Imelda Gunawan, istri almarhum pemilik rumah.

“Kami telah berupaya menyelesaikan secara baik-baik, tetapi karena tidak ada tanggapan, langkah hukum menjadi satu-satunya jalan,” ujarnya.

Dengan selesainya eksekusi ini, kepemilikan rumah resmi berpindah ke tangan pemegang risalah lelang.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button