NewsPeristiwa dan Kriminal

Tindak Lanjuti Aduan, KY Akan Periksa Hakim PN Kepanjen

Sumardhan, Kuasa Hukum Bambang Setyawan (Foto : Oky Novianton)
Sumardhan, Kuasa Hukum Bambang Setyawan (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Beberapa waktu lalu, Sumardhan, Kuasa Hukum Dirut PT Noto Joyo Nusantara melaporkan majelis hakim PN Kepanjen ke Komisi Yudisial. Pelaporan itu berawal dari keberatan pihak Suwoko Dirut PT Noto Joyo Nusantara atas vonis hakim terkait kasus sengketa lahan.

Ada dugaan majelis hakim telah menyalahi kode etik yang merugikan salah satu pihak. Sumardhan mengklaim Komisi Yudisial (KY) telah menerima dan merespons laporan itu. Pihak KY juga akan memeriksa saksi, pelapor, hingga hakim.

Tidak hanya itu, Sumardhan juga mengatakan KY telah tiba di Malang untuk memeriksa 6 saksi yang berperkara.

Baca juga :

“Untuk materi pemeriksaannya terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan hakim,” ucapnya, Kamis (15/06).

Pelanggaran kode etik yang dia maksud yakni hakim melakukan putusan perkara dengan cara yang kurang objektif. Selain itu, ada dugaan manipulasi keterangan saksi dalam proses persidangan sengketa lahan tersebut.

Ada dugaan rekayasa keterangan saksi saat persidangan di PN Kepanjen

“Intinya ada dugaan rekayasa keterangan dari saksi saat persidangan. Ada keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di ruang sidang, tapi ditambahkan oleh hakim. Komisi Yudisial menyelidiki itu,” tuturnya.

Sumardhan juga menambahkan, KY juga mendalami putusan hakim yang memberi putusan perkara yang melebar dari objek sengketa.

“Kemarin, Rabu (14/06), Komisi Yudisial memberikan informasi kalau hari ini mereka akan memeriksa 3 majelis hakim dan 1 panitera,” lanjutnya.

Hasil pemeriksaan itu akan menjadi bahan untuk menggelar persidangan kode etik di Jakarta. Bukan tidak mungkin, Komisi Yudisial akan memanggil para hakim ke Jakarta.

“Kami hanya ingin mengingatkan hakim lain untuk cermat dan teliti dalam memutuskan perkara agar tak merugikan pihak manapun. Kalau memang ini terbukti melanggar kode etik, tentu nanti ada sanksinya,” jelasnya.

Namun di sisi lain, Humas PN Kepanjen, Reza Aulia menegaskan bahwa majelis hakim tersebut belum ada agenda pemeriksaan atau pemanggilan soal dugaan pelanggaran kode etik.

“Hari ini tidak ada agenda Komisi Yudisial untuk pemeriksaan terhadap hakim PN Kepanjen. Sudah saya konfirmasikan dengan beliau, sampai dengan hari ini tidak ada pemanggilan oleh KY terhadap beliau,” kata Reza via WhatsApp messenger. (rep)

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x