Idjen TalkNews

Teror Hingga Anarkisme, Sampai Mana Batas Kebebasan Pers?

Idjen Talk edisi 28 Maret 2025,"Kasus Teror Hingga Anarkisme, Sampai Mana Batas Kebebasan Pers?"
Idjen Talk edisi 28 Maret 2025,”Kasus Teror Hingga Anarkisme, Sampai Mana Batas Kebebasan Pers?”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Benni Indo turut bersuara perihal teror kepala babi dan tikus pada kantor media Tempo. Menurutnya, apa yang terjadi sebenarnya sudah cukup lama dikhawatirkan. Benni mengingatkan bahwa kebebasan pers itu ada dalam amanat Undang-undang No 40 Tahun 1999.

Di situ tertulis bahwa fungsi pers tidak hanya memberitakan, tapi juga memenuhi hak masyarakat mendapat informasi yang benar.

“Serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah. Sehingga bisa memberikan kritik kinerja pemerintah tanpa adanya ancaman,” kata Benni.

Fungsi pers sebenarnya juga punya tanggung jawab menjaga demokrasi itu sendiri. Tapi nyatanya, yang para jurnalis dapat justru tidak jauh dari anarkisme dan intimidasi.

Salah satu yang terbaru adalah jurnalis sampai mahasiswa jadi korban intimidasi saat aksi penyampaian pendapat soal UU TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang. Total ada 8 jurnalis yang jadi korban dan ada 2 mahasiswa yang terluka. Bahkan ada yang harus sampai menjalani operasi.

“Bagian dari pers ketika melihat hal-hal yang menyimpang dalam negara demokrasi ini adalah memberikan kritik. Tapi nyatanya justru timbal baliknya ancaman. Tentu kondisi ini tidak sejalan dengan kebebasan pers yang sudah jelas berpayung hukum,” lanjutnya.

Benni menegaskan bahwa aparat yang melakukan tindakan kekerasan, bukanlah sikap seorang ksatria.

Sementara itu, Dekan FISIP Universitas Brawijaya Prof Anang Sudjoko menjelaskan seharusnya di masa kepemimpinan baru yang masih membentuk trust masyarakat ini, jadi momentum untuk pemerintah memberikan keteladanan. Khususnya soal komitmen menegakkan aturan.

“Ketika kebebasan pers tercederai oleh oknum elit politik, maka sama halnya merusak negara demokrasi. Sehingga menjadi hal yang wajar, di mana-mana terjadi perlawanan sosial seperti aksi unjuk rasa. Larena ini bukan lagi bentuk ekspresi kebebasan saja, tapi bentuk ekspresi keprihatinan terhadap pemerintah yang ingkar dan tidak konsisten dengan hukum,” jelasnya. (WL)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button