Terlilit Pinjol, Warga Kepanjen Nekat Bawa Kabur Mobil Tetangga

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus pencurian mobil Mitsubishi Xpander bernomor polisi N 1691 II kurang dari 24 jam. Pelaku adalah KSM, warga Kepanjen yang tertangkap hendak menjual kendaraan curian itu di Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Ia memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan kosong untuk melancarkan aksinya.
“Kejadian terjadi pada Minggu, 27 Juli. Setelah korban meninggalkan rumah, tersangka masuk dan mengambil kunci mobil yang diletakkan di atas meteran listrik. Lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (1/8/25).
Peristiwa ini terjadi di Dusun Tempur, Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen. Korban bernama Giantono dan anaknya bernama Muhammad Azam melaporkan pencurian tersebut setelah mendapati mobilnya raib beberapa saat setelah keluar rumah.
Setelah menerima laporan tersebut, Polres Malang berkoordinasi dengan Polsek Kepanjen berhasil membekuk pelaku di hari yang sama. Mobil dan pelaku ditemukan di Pasuruan saat pelaku hendak menjualnya dengan harga Rp40 juta.
“Modus operandi pelaku adalah mengambil kunci yang diletakkan sembarangan. Lalu masuk ke rumah korban dan membawa pergi kendaraan. Saat ini tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian, motifnya karena terlilit hutang pinjaman online,” tambah AKP Nur.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa