Terduga Pengedar Pil Inex Diringkus Polisi di Oro-oro Ombo

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Satresnarkoba Polres Batu menangkap pelaku terduga pengedar narkoba jenis inex di sebuah kamar kos di Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu pada Senin (14/7/2025) dalam operasi senyap. Kasatresnarkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam menjelaskan terduga pelaku berinisial TS, sekaligus menyita barang bukti.
Berupa 50 butir pil inex berlogo “TMT” berwarna merah muda, satu unit earphone wireless, bekas bungkus wafer, dan satu unit telepon genggam.
“Kami menerima laporan dari warga yang menyebut rumah itu kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Tim kami kemudian menyelidiki dan menindaklanjuti informasi itu secara senyap,” jelas Iptu Boby.
Penyelidik lalu mengobservasi di sekitar rumah kos untuk memastikan informasi yang diterima. Setelah melakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun bagi pelaku peredaran narkotika golongan I.
Polres Batu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika di wilayah Kota Batu.
Sebagai tambahan informasi, pil inex merupakan sebutan umum untuk narkotika jenis MDMA yang sering ditemukan dalam bentuk tablet berlogo. Zat ini termasuk narkotika golongan I dan dilarang penggunaannya di Indonesia karena efeknya yang memengaruhi sistem saraf pusat, menimbulkan euforia semu dan risiko kerusakan otak.
Reporter : Asrur Rodzi
Editor : Intan Refa