Terdakwa Pabrik Narkoba Malang Terima Perintah dari Seseorang

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sidang kasus pabrik narkoba masih terus berlanjut. Kali ini, Pengadilan Negeri Malang menghadirkan dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung pada Rabu (19/2). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Yuniarti mengatakan keduanya adalah saksi ahli bidang narkotika dan analisis forensik digital.
Dalam kesaksiannya, Ahli Narkotika Titin Ernawati memperkuat temuan bahwa bahan-bahan yang disita mengandung zat narkotika dan psikotropika berbahaya. Sementara, Ahli Forensik Digital Setiadi mengungkapkan bahwa komunikasi antar tersangka itu melalui grup-grup pesan instan.
“Mereka berkomunikasi melalui dua grup WhatsApp. Salah satu grup terdapat seseorang yang memberi perintah dari grup X. Dua orang dalam grup tersebut bertugas menyampaikan instruksi ke grup lain yang tidak memiliki atasan langsung,” jelas Yuniarti.
Penasihat hukum terdakwa, Dimas Juardiman SH mengakui bahwa dua dari delapan terdakwa yakni Yudi dan Febrian, merupakan anggota aktif dalam grup tersebut. Keduanya menerima perintah dari koordinator yang saat ini masih buron, seperti Ken, Vito, dan Koko Aming.
“Yudi dan Febrian bertugas di Kalibata dan Kemang. Mereka hanya menjalankan perintah dari atasannya,” katanya.
Ia juga menambahkan terdakwa lainnya juga tidak terlibat langsung dalam produksi narkotika, bahkan ada yang baru sehari bekerja sebelum tertangkap.
Dimas berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dan memberikan hukuman yang adil.
“Harapan saya, hukuman untuk delapan terdakwa ini tidak terlalu berat. Mereka hanya menjalankan perintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggerebek laboratorium pembuatan narkoba pada Juli 2024 di Kota Malang dan Kalibata, Jakarta Selatan. Operasi tersebut berhasil menyita 1,22 ton ganja sintetis, 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, 40 kilogram bahan baku narkotika, serta 200 liter prekursor yang dapat menghasilkan 2,1 juta butir ekstasi.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa