Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Siswi SPI Dituntut 15 Tahun Penjara
Kini sidang tuntutan kasus pelecehan seksual terhadap siswi sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) akhirnya kembali digelar, Rabu (27/7/22).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang ini berjalan sangat lama. Sidang itu dimulai pukul 08.45 WIB dan selesai 13.30 WIB secara tertutup.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo SH membacakan hasil tuntutan yang diajukan ke terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” ujarnya.
Edi menjelaskan, terdakwa Julianto diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU no 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak dan dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.
“Terdakwa dituntut 15 tahun penjara, denda 300 juta rupiah serta subsider 6 bulan kurungan,” tuturnya kepada reporter City Guide FM.
Pasca sidang tuntutan, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengaku bersyukur dengan putusan tersebut. Pasalnya, tuntutan tersebut, sudah sesuai dengan dakwaan JPU.
“Ya Syukur, Alhamdulilah. Dengan tuntutan ini, karena sudah sesuai dengan dakwaan jaksa. Selain itu, hal ini juga membuktikan, bahwa perbuatan yang didakwakan, benar terjadi. Jadi bukan rekayasa,” kata Arist.
Sementara, Ketua Tim pengacara terdakwa, Hotma Sitompul, tidak ingin mengomentari banyak terkait hasil tuntutan tersebut.
“Kami tidak mengomentari terkait surat tuntutan. Karena akan kami sampaikan, saat nota pembelaan atau pledoi. Kami datang ke Pengadilan, bukan untuk menang menangan. Tapi untuk mencari keadilan,” sebut Hotma.
Ia bahkan menyampaikan, bahwa terkait tuntunan, pembelaan bahkan putusan, akan menjadi pembelajaran di masa mendatang. Khususnya, bagi para mahasiswa jurusan hukum.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/8) nanti dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul. (rep:ok)