NewsPemerintahan

Tahun 2025, Gempur Rokok Ilegal Fokus pada Penindakan Hukum


Talkshow sosialisasi di bidang cukai yang berlangsung di selasar Rumah Dinas Bupati Malang. (Foto : Intan Refa)
Talkshow sosialisasi di bidang cukai yang berlangsung di selasar Rumah Dinas Bupati Malang. (Foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Berdasarkan regulasi terbaru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), upaya pemberantasan rokok ilegal akan lebih dipusatkan pada penindakan hukum untuk tahun ini. Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menegaskan hal ini dalam talkshow sosialisasi di bidang cukai, Senin (23/6/2025).

Rencananya, pihaknya bersama Bea Cukai Malang akan melakukan 60 kali penindakan tahun ini. Kendati demikian, program sosialisasi juga masih akan terus berjalan meski terbatas,

“Berdasarkan PMK, kita hanya terbatas pada 6 kegiatan sosialisasi dan jumlahnya (audiens) hanya 25 orang, tidak seperti tahun kemarin. Artinya, PMK yang baru ini lebih bicara pada penegakannya,” jelasnya.

Ia berharap sebenarnya porsi untuk sosialisasi ini tetap ideal dengan penindakan. Sebab, selama ini pihaknya kerap mendapati pedagang yang berjualan rokok ilegal karena memang paling laris. Artinya, mereka tidak tahu bahwa itu melanggar hukum, karena yang penting banyak peminat.

Meskipun sosialisasi terbatas, Firmando akan mengerahkan para satlinmas yang lebih dekat dengan masyarakat. Di sisi lain, karena batasan ini masih akan menyisakan anggaran yang belum terserap, maka sebagian akan beralih ke bidang kesehatan dan sosial.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang Beni Setiawan mencatat tahun 2024, ada 3 kasus penindakan hukum rokok ilegal yang masuk penyidikan. Begitu pun tahun 2025, juga ada kasus yang masuk penyidikan untuk selanjutnya melimpahkan berkas-berkasnya ke Kejari Kabupaten Malang.

“Itu dua dari Kota Malang dan satu dari Kota Batu. Untuk Kabupaten Malang masih belum ada untuk 2025 ini,” ungkapnya.

Penindakan ini pun berkat laporan masyarakat ke Satpol PP maupun lewat Siroleg. Dari situ, pihaknya melakukan uji lapangan. Jika terbukti ada peredaran masif, timnya melakukan surveilans, undercover baru penggeledahan.

“Jika pelaku (pengedar rokok ilegal) itu punya itikad baik dan sudah mengurus izin, tapi mungkin belum lengkap dan sebagainya, kita hanya kenakan pasal administrasi,” lanjut Beni.

Namun jika pelaku terbukti menghindari kewajiban pembayaran di bidang cukai, barulah mereka akan kena sanksi pidana antara 1-10 tahun penjara. Sejauh ini, kasus yang masuk penyidikan adalah distributor.

“Sehingga dari mana barangnya agak susah melacaknya. Karena banyaknya home industri atau fast moving yang belum tersentuh,” sambungnya.

Ia mengimbau agar masyarakat memperhatikan betul rokok yang dikonsumsi. Karena tidak ada perlindungan sama sekali bagi konsumen yang mengonsumsi rokok ilegal. (adv)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button