Sudah Tahu? Ini Perbedaan Makna Warna Rambu Jalan

CITY GUIDE FM – Ketika melintasi jalan raya, pasti terdapat sejumlah rambu-rambu yang memiliki arti tersendiri, baik pada simbol maupun warnanya. Supaya kamu sebagai pengguna jalan memahaminya dengan baik, berikut ini 6 makna warna rambu jalan :
Merah
Merupakan rambu larangan yang artinya pengguna jalan tidak boleh melakukan sesuatu atau terdapat batasan tertentu. Biasanya selain warna merah yang mencolok, juga ada putih sebagai latar belakang dan hitam untuk simbol atau tulisannya. Contohnya seperti dilarang parkir, batasan laju 80 km/jam, larangan masuk, dan sebagainya.
Kuning
Rambu jalan dengan warna kuning memiliki makna sebagai peringatan agar pengendara waspada di jalan tersebut. Penggunaan warna kuning ada pada latar belakang, sedangkan hitam pada simbol rambu. Misalnya rambu tikungan, jalan menurun curam, jalan licin, rawan longsor, dan lainnya.
Baca juga :
Hijau
Menjadi rambu lalu lintas yang paling umum di jalanan, hijau sebagai warna dasar berguna untuk memberikan informasi. Beberapa contoh rambu petunjuk misalnya nama daerah, bandara, jalan tol, atau lokasi tertentu lainnya.
Biru
Adalah rambu perintah yang mewajibkan para pengendara supaya mengikuti rambu. Contohnya rambu ke arah kiri, maka pengguna jalan harus mengarahkan kendaraan ke arah kiri. Selain itu, ada pula rambu berwarna biru sebagai peringatan minimal kecepatan.
Putih
Tanda di lalu lintas yang berwarna putih berfungsi untuk melengkapi rambu yang sudah ada atau memberikan isyarat akhir larangan dari rambu sebelumnya. Misalnya terdapat tanda larangan masuk, tetapi ada tambahan papan tulisan 07.00-09.00 berwarna putih. Artinya, rambu larangan masuk hanya berlaku pada rentang jam tersebut.
Oranye
Selain kelima rambu sebelumnya, kamu juga bisa menemukan rambu yang bersifat sementara. Rambu sementara berfungsi sesuai kondisi yang ada di jalan. Contohnya ada bencana alam, kecelakaan, konstruksi jalan, atau kegiatan lainnya.
Penulis : Faydina Rizki
Editor : Intan Refa