NewsPeristiwa dan Kriminal

Spesialis Sindikat Curanmor di Malang Diringkus di Pasuruan

 Rilis ungkap kasus sindikat curanmor di Malang Raya. (Foto : Heri Prasetyo)
Rilis ungkap kasus sindikat curanmor di Malang Raya. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Tim Resmob Polresta Malang Kota berhasil menangkap JM (23) warga Kejayan, Pasuruan, sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 24 kali. Penangkapan ini dilakukan setelah pengejaran yang berakhir di Pasuruan, tepatnya di Pasar Wonorejo.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh menjelaskan bahwa aksi pencurian tersangka JM telah berlangsung sepanjang 2023 hingga 2024 sebanyak 20 kali. Sedangkan awal tahun 2025 ia kembali melakukan 4 kali pencurian. Salah satunya di masjid Al Ikhsan Jalan Kolonel Sugiono, Gadang, Kota Malang.

“Tim Resmob awalnya melakukan patroli hunting di wilayah Malang dan menemukan seseorang dengan identitas yang mencurigakan. Tim kemudian membuntuti tersangka hingga ke perbatasan Kota Malang dan Kabupaten Malang di Singosari. Saat subuh, JM terpantau melintas dengan dua kendaraan yang diduga hasil curian,” ujar Kasatreskrim.

Lalu kata Kompol Sholeh, pengejaran ini berlanjut hingga Pasuruan sampai tim Resmob akhirnya berhasil menggiring dan menghentikan tersangka. Namun, satu rekan JM yang berkendara bersamanya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Dari hasil penyelidikan, JM diduga bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor yang telah lama beroperasi. Sasaran utama JM dan komplotannya adalah kendaraan yang terparkir di indekos dan minimarket. Terutama yang pemiliknya kurang waspada dalam mengamankan kendaraannya.

Kompol Sholeh mengaku masih menggali informasi lebih dalam mengenai jaringannya serta mencari tahu penadah barang curian yang terlibat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres lain untuk mengembangkan kasus ini. Jika ada keterlibatan jaringan lebih luas, kami akan mengusut hingga tuntas,” ujar Kompol M Sholeh.

Akibatnya JM terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan serta menggunakan kunci ganda untuk mencegah aksi pencurian serupa.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button