Solusi Pro Kontra Portal Bendungan Lahor

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Belum lama ini, aksi protes masyarakat sekitar Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung dengan menutup gate portal menyita perhatian publik. Mereka menuntut akses bebas gratis bagi siapapun yang melintas.
Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta (PJT) I Erwando Rachmadi menegaskan pemasangan portal di kawasan itu tujuannya untuk menjaga keamanan objek vital nasional. Menurutnya, selama ini polemik yang muncul di masyarakat seringkali pada penarikan tiket. Padahal tiket itu jadi bagian dari akses masuk kawasan wisata, bukan pungutan jalan.
“PJT I juga punya kewenangan mengelola dan memanfaatkan aset sesuai aturan. Termasuk untuk mendukung operasional tanpa bergantung pada APBN,” terang Edo.
Apalagi kawasan tersebut tergolong berisiko tinggi yang tidak dapat disamakan dengan jalan umum biasa. Masih soal tarif, Edo menegaskan tidak semua masyarakat kena tarif saat melintas di kawasan Bendungan Lahor.
Baca juga:
Respon Jasa Tirta I Soal Sistem Pembayaran di Waduk Lahor
Pelajar, warga sekitar dan pelaku UMKM dalam radius tertentu sudah mendapatkan akses gratis sejak lama. Ia melihat, kebijakan itu tidak dipahami secara utuh oleh masyarakat sehingga memicu kesalahpahaman. Bahkan, sebagian petugas portal juga berasal dari masyarakat setempat.
“Maka, penting ada literasi publik terkait status bendungan sebagai objek vital nasional. Perlu ada sosialisasi lebih lanjut supaya masyarakat memahami perbedaan antara akses objek vital dan jalur umum,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarak turut bersuara. Menurutnya, polemik yang terjadi ini punya sejarah panjang yang perlu ada pemahaman secara utuh oleh semua pihak.
“Awalnya akses di kawasan bendungan tidak terbuka untuk publik, hingga kemudian ada kesepakatan yang memungkinkan masyarakat melintas. Sejak awal pula, persoalan tarif sudah menjadi isu yang terus berulang,” katanya.
Zulham meminta ada pendekatan humanis dalam menyikapi kasus pembukaan paksa portal Bendungan Lahor oleh warga. Penegakan aturan tetap penting. Namun masyarakat juga perlu mendapat perhatian dan perlindungan.
“Bendungan sebagai aset negara di bawah pengelolaan BUMN, sehingga memiliki kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO). Dalam konteks ini, negara tidak bisa sepenuhnya bertindak seperti perusahaan swasta, terutama jika akses itu sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” lanjutnya.
Maka, pihaknya mendorong sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami status bendungan sebagai objek vital nasional. Untuk mencegah kesalahpahaman, sekaligus membangun kesadaran bersama. (FARICHA UMAMI)
Simak selengkapnya:




