NewsPeristiwa dan Kriminal

Sidang Perdana, Majelis Hakim Minta Warga Griya Shanta Lengkapi Data

Kuasa Hukum warga Griya Shanta Wiwid Tuhu Prasetyanto. (Foto: Heri Prasetyo)
Kuasa Hukum warga Griya Shanta Wiwid Tuhu Prasetyanto. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sidang perdana gugatan warga Perumahan Griya Shanta RW 12 terkait penolakan pembongkaran tembok pembatas digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Selasa (25/11/2025). Pada tahap awal ini, majelis hakim belum membahas pokok perkara. Melainkan meminta pihak penggugat melengkapi daftar warga yang diwakili dalam gugatan class action tersebut.

“Karena ini atas nama RW 12 yang jumlah warganya ratusan, hakim meminta data lengkap mengenai siapa saja yang diwakili delapan atau sembilan orang (yang hadir di persidangan) tersebut. Penggugat diberi waktu dua minggu untuk melengkapi dokumen, ” kata Kabag Hukum Pemkot Malang Suparno.

Suparno menegaskan bahwa Pemkot Malang telah menyiapkan seluruh legalitas sebagai pihak tergugat. Ia juga menyebut pembongkaran tembok dilakukan untuk membuka akses jalan baru guna mengurangi kepadatan lalu lintas.

“Kami tidak merusak. Kami hanya membuka akses jalan tembus,” tegasnya.

Kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto menyebut bahwa sidang ini masih berada pada tahap verifikasi gugatan.

“Seluruh warga RW 12 menolak pembongkaran. Karena bentuknya class action, perwakilannya delapan orang. Datanya sudah ada, tetapi dokumen pernyataan tertulis belum kami bawa dan hakim memberi waktu dua minggu,” katanya.

Wiwid menilai alasan pembongkaran tembok itu tidak transparan. Warga menduga akses jalan baru tersebut bukan untuk kepentingan umum melainkan bagian dari rencana pembangunan perumahan oleh pihak swasta di balik tembok.

“Terdapat gerbang dan bangunan pos yang diduga pos keamanan. Jika benar untuk kepentingan umum, bangunan itu tidak akan ada,” ungkapnya.

Ia menambahkan sejak dibangun pada tahun 1980-an, Griya Shanta memang dirancang sebagai kawasan hunian tertutup. Jika konsep tersebut ingin diubah, warga harus dilibatkan.

“Terkait PSU, jika objeknya telah diserahkan ke pemerintah, kewajibannya adalah merawat, bukan mengubah fungsi asal,” tegasnya.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 9 Desember 2025 untuk memastikan kelengkapan manifest dan menetapkan apakah perkara ini layak diproses sebagai class action.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button