Sidang Pemeriksaan Saksi Pabrik Narkoba Malang Batal
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pengadilan Negeri Malang batal menggelar sidang pada kasus penggerebekan pabrik narkoba alias clandestine laboratorium pada 3 Juli 2024. Seharusnya, agenda sidang hari ini, Rabu (22/1/2025) adalah mendengarkan keterangan saksi yang berjumlah tiga orang.
Jaksa Penuntut Umum Rusdi SH mengungkapkan para saksi yang dipanggil, termasuk pihak JNE dan satpam kompleks di lokasi kejadian, berhalangan hadir.
“Mereka menyampaikan ketidakhadirannya pagi tadi, sehingga pemeriksaan saksi kami jadwalkan ulang pada 5 Februari 2025,” kata Rusdi.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Dwi Uswatun Hasanah menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya menunggu kehadiran saksi ahli yang diundang oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga :
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah penggerebekan oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai di dua lokasi pada Juli 2024. Yaitu di Kota Malang dan Kalibata, Jakarta Selatan. Dari operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 1,22 ton ganja sintetis, 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkotika, serta 200 liter prekursor yang dapat menghasilkan 2,1 juta butir ekstasi.
Penggerebekan juga menemukan peralatan produksi lengkap, termasuk mesin pembuat tembakau gorilla. Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan jaringan narkotika terbesar di Indonesia, yang terorganisir dengan sangat rapi.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa