NewsPemerintahan

SE Ramadan Terbit, Ini Detail Regulasinya di Kota Malang dan Batu

ilustrasi orang berbagi kurma untuk buka puasa saat Ramadan. (freepik.com/rawpixel)
ilustrasi orang berbagi kurma untuk buka puasa saat Ramadan. (freepik.com/rawpixel)

CITY GUIDE FM, MALANG RAYA – Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus Ramadan pada Rabu (18/2/2026). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang Muhammad Nur Widianto mengatakan bahwa Pemkot Malang telah menurunkan SE Wali Kota Malang sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Jatim.

“Aturannya sudah terbit hari ini oleh Bapak Wali Kota,” katanya, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan regulasi tersebut, penyelenggara atau pedagang pasar takjil tidak boleh menggunakan badan jalan, taman, maupun fasilitas umum tanpa izin dari kepolisian. Untuk titik-titik tertentu, wajib berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat.

Pedagang juga harus menyediakan tempat sampah serta lahan parkir dan mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi. Bahkan, sistem layanan drive thru tidak diperbolehkan. Selain itu, aktivitas pasar takjil tetap kena retribusi sesuai peraturan yang berlaku.

PKL yang tetap melayani makan dan minum pada siang hari selama Ramadan harus menutup area usahanya menggunakan tirai agar tidak terlihat dari luar.

Lalu bisnis seperti spa, diskotek, pub, bar, karaoke, kafe, hingga klub malam, termasuk yang berada di lingkungan hotel wajib tutup. Sedangkan biliar boleh beroperasi pada pukul 20.00–02.00 WIB.

Sementara usaha permainan seperti PlayStation dan permainan ketangkasan boleh buka pada pukul 13.00–17.00 WIB, dengan pengecualian hari Minggu mulai pukul 10.00 WIB. Warnet wajib tutup pada pukul 17.00–21.00 WIB.

Bioskop boleh beroperasi pada pukul 13.00–17.00 WIB dan pukul 20.00–24.00 WIB. Khusus hari Minggu, jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga sore hari sebelum kembali buka saat malam.

Restoran dan rumah makan yang beroperasi pada siang hari harus menutup bagian depan atau jendela dengan penutup. Termasuk yang menyediakan live music, pertunjukan hanya diizinkan pada pukul 17.00–21.00 WIB.

Kegiatan tadarus dan takbiran harus mengikuti ketentuan penggunaan pengeras suara sesuai regulasi Kementerian Agama. Lalu, takbir keliling yang menggunakan jalan raya harus mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Kota Batu

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Onny Ardianto menyampaikan bahwa SE Ramadan tersebut telah dikirim ke pengelola tempat hiburan, destinasi wisata, serta bisnis akomodasi di Kota Batu sebagai pedoman pelaksanaan selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri.

“Hari ini kami distribusikan dengan surat pengantar,” ujar Onny, Rabu (18/2/2026).

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah pembatasan operasional. Subjenis usaha seperti diskotek, klub malam, pub atau rumah musik, karaoke, dan spa wajib menutup total kegiatan operasionalnya selama Ramadan.

Ketentuan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel maupun restoran di wilayah Kota Batu. Untuk panti pijat, operasional dihentikan sementara. Kecuali layanan pijat kesehatan seperti akupresur, refleksi, dan pijat urat.

Sementara itu, gelanggang biliar di Kota Batu juga tidak diperkenankan beroperasi. Kecuali untuk kepentingan latihan olahraga yang telah mengantongi izin dari kepala daerah dan rekomendasi KONI atau POBSI setempat.

Sedangkan bioskop tetap boleh beroperasi, namun tidak boleh memutar film pada pukul 17.30-20.00 WIB, saat waktu Maghrib hingga selesai salat Tarawih. Onny menegaskan bahwa SE dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini menjadi dasar kebijakan.

“Selanjutnya akan ada Surat Edaran dari Wali Kota Batu untuk pengaturan teknis di daerah,” tutupnya.

Reporter: Heri Prasetyo, Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button