NewsPeristiwa dan Kriminal

Satu Lagi Tersangka TPPO di Malang Ditangkap


Polresta Malang Kota menahan satu tersangka lain kasus TPPO. (Foto Heri Prasetyo)
Polresta Malang Kota menahan satu tersangka lain kasus TPPO. (Foto Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota kembali meringkus satu tersangka lain AB alias Ade (34) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan Ade ini merupakan tindak lanjut dari laporan Lydia Suprihatin (43) petani asal Bantur yang mengaku menjadi korban TPPO.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap AB alias Ade warga Kelurahan Jodipan, Blimbing pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 09.35 WIB.

“AB ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan oleh Satreskrim,” ujar Yudi dalam keterangannya di Polresta Malang kota, Kamis (6/2/2025).

Penyelidikan polisi juga mengungkap peran AB sebagai penjemput Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Dia merupakan orang kepercayaan dari tersangka HNR, yang telah mendekam di tahanan pada November 2024 lalu.

Baca juga :

Selain itu, AB juga terlibat dalam operasional perusahaan perekrutan pekerja migran PT NSP Cabang Malang. Belakangan terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi legalitas.

Atas perbuatannya, AB terancam dengan pasal UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, HN (21) warga Sumbermanjing Wetan juga melapor telah menjadi korban kekerasan pada 6 November 2024. Hasilnya, polisi menahan tersangka HNR (45) warga Ampelgading dan DPP (37) warga Sukun.

Dari Laporan itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa 47 orang saksi. Yudi mengatakan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan perlindungan bagi korban perdagangan orang.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button