Satpol PP Malang Pantau Peredaran Rokok di Malang Barat
CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Wilayah Malang Selatan memang kerap menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Baik itu penjualan maupun distribusi. Namun begitu, bukan berarti wilayah lain aman. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Teddy Wiryawan Priambodo memfokuskan perhatian peredaran rokok pada wilayah Malang Barat.
“Meski peredarannya tidak sebesar di Malang Selatan, keberadaannya harus terus kita waspadai. Terutama karena kedekatannya dengan perbatasan Kabupaten Kediri,” kata Teddy.
Hal ini berdasarkan hasil pantauan dari para petugas yang masih mendapati kios-kios di Ngantang yang menjual rokok ilegal. Rata-rata rokok itu berasal dari luar Kabupaten Malang. Untuk itu, pada Rabu (6/11/2024) Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi yang dihadiri oleh 180 orang undangan.
Mereka terdiri dari pedagang rokok, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa hingga satlinmas dari tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Ngantang, Kecamatan Kasembon dan Kecamatan Pujon.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi produk yang tidak memiliki pita cukai,” lanjutnya.
Sementara itu, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Malang Agnita Aditya Wardani mengatakan terus memperketat pengawasan peredaran rokok demi menjaga penerimaan negara. Hingga Oktober 2024, penerimaan cukai di wilayah Malang Raya telah mencapai Rp 22 triliun. Sedangkan target capaian penerimaan cukai tahun 2024 adalah Rp 27 triliun.
“Penerimaan negara ini tentu akan kembali kepada masyarakat berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Alokasinya pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Agnita.
Kegiatan sosialisasi ini juga mendapat dukungan dari Camat Ngantang Eno Imam Safari yang berharap kolaborasi lintas sektor ini semakin kuat. Dalam melawan peredaran rokok ilegal di Malang Barat. (adv)
Reporter : Dwi Putri SA
Editor : Intan Refa