NewsPemerintahan

Satpol PP Malang Gelar Konser, Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Konser musik oleh Satpol PP Kabupaten Malang di Bumi Perkemahan Bedengan, Kecamatan Dau. (Foto : Intan Refa)
Konser musik oleh Satpol PP Kabupaten Malang di Bumi Perkemahan Bedengan, Kecamatan Dau. (Foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Satpol PP Kabupaten Malang menggelar konser musik Malang Raya di Bumi Perkemahan Bedengan, Kecamatan Dau, Selasa (29/10/2024). Konser yang menyajikan beragam genre musik ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi gempur rokok ilegal kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan tiga kegiatan utama dalam pemberantasan rokok ilegal. Antara lain operasi bersama, pengumpulan informasi dan sosialisasi, sesuai PMK No 215 tahun 2021.

“Dari yang kita cermati, karena harga cukai semakin tinggi, peredaran rokok ilegal berharga murah marak di Kabupaten Malang,” kata dia.

Sehingga, selain gencar melakukan operasi bersama Bea Cukai Malang, pihaknya juga menguatkan sosialisasi seperti ini. Ada tiga bidang yang menjadi sasaran, yaitu keagamaan, seni budaya dan olahraga.

Tidak jemu-jemu dia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati mengonsumsi rokok. Jangan sampai merokok yang memiliki 4 ciri rokok ilegal yaitu rokok polos, berpita cukai palsu atau bekas dan berpita cukai tapi salah peruntukan.

“Masyarakat tidak tahu bahannya rokok ilegal itu, apakah tembakau atau cengkeh atau campuran dari sampah kita tidak tahu. Karena tidak ada uji laboratoriumnya. Maka gunakanlah rokok yang legal,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini mengatakan selain mengedukasi masyarakat, pihaknya juga memantau produsen rokok. Khususnya, perusahaan yang telah mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk memastikan mereka tetap mematuhi regulasi yang ada. Mulai dari pengawasan produksi hingga pengambilan pita cukai.

“Bagaimana cara agar rokok menjadi legal? Perusahaan harus mengajukan ijin NPPBKC ke Kantor Bea Cukai. Prosesnya cepat maksimal tiga hari kerja dan persyaratannya juga mudah,” kata Rini.

Sedangkan segi penindakan, Rini mengaku banyak perusahaan jasa titipan yang kerap tertangkap mengirim barang kena cukai ilegal. Umumnya, produsen menjualnya secara online dan mendistribusikannya lewat jasa ekspedisi. (adv)

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x