Satpol PP Kota Malang Mulai Intensifkan Pengawasan Perda Membuang Sampah Sembarangan
Penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang membuang sampah sembarangan, kini mulai digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
Selasa (16/8/22), petugas mulai melakukan patroli, sosialisasi dan pengawasan perda tersebut dibeberapa tempat umum yang disinyalir sebagai tempat membuang sampah secara sembarangan.
Patroli tersebut berjalan pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB, dengan menyasar ke Alun-alun Merdeka, Jalan Idjen Besar, Jalan Jakarta, dan terakhir di Taman Slamet.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat ST M Ling mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan perda tersebut ke masyarakat.
“Kita lakukan ini karena kami ingin memberikan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat agar paham bahwa perda tentang membuang sampah sembarangan ada sanksinya,” ujarnya.
Kepada reporter City Guide FM, Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) pasal 45 – 49 Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang membuang sampah sembarang bisa dijerat dengan sanksi yang berat.
“Dalam perda ini ancaman hukumannya sangat berat. Kalau pidananya bisa dipenjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta,” tuturnya.
Rahmat juga menambahkan, saat patroli tadi berjalan pihaknya tidak menemukan secara langsung warga yang membuang sampah sembarangan.
Namun ia mempertegas, pihaknya akan menegakkan perda tersebut demi mencegah terjadinya faktor bencana alam seperti banjir hingga penumpukan sampah di saluran irigasi maupun sungai.
“Kami juga akan berkolaborasi dengan Lurah dan Camat untuk penegakkan perda tersebut. Jika ada warga yang menemukan hal itu, bisa sampaikan ke kita untuk selanjutnya ditindak tegas,” pungkasnya. (Rep-Ok)